PENETAPAN TERSANGKA DIBATALKAN: PRAPERADILAN LEE KAH HIN UNGKAP CACAT PROSEDUR DAN KETIADAAN LEGAL STANDING PELAPOR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Berita Terbaru

PENETAPAN TERSANGKA DIBATALKAN: PRAPERADILAN LEE KAH HIN UNGKAP CACAT PROSEDUR DAN KETIADAAN LEGAL STANDING PELAPOR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 26 Maret 2026

Spasinews.com // Jakarta – Lee Kah Hin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain dengan alasan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena cacat prosedur, yakni tidak memenuhi ketentuan Hukum Acara Pidana dan penerapan ketentuan KUHP Baru, surat penetapan tersangka tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan undang-undang, pelapor tidak memiliki kedudukan dan tidak terpenuhinya syarat materiil berupa kecukupan alat bukti, adanya pelanggaran asas praduga tidak bersalah, serta penyelidikan yang didasarkan pada “Laporan Informasi” yang tidak sah sehingga seluruh proses merupakan turunan dari dasar yang cacat.

Pemohon mendasarkan argumentasinya pada hukum positif yang berlaku, didukung oleh instrumen hukum internasional, serta diperkuat dengan doktrin para ahli hukum terkemuka dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  • Perlindungan HAM & Asas Kelonggaran (Rule of Lenity): Mengutip pandangan John S. Goldkamp (1993), Pemohon menegaskan bahwa praperadilan adalah sarana mutlak untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dari tindakan semena-mena aparat penegak hukum pada proses awal. Hal ini sejalan dengan Rule of Lenity yang diusung David S. Romantz (2018) dan Wayne R. Lafave (2003), di mana undang-undang pidana harus ditafsirkan secara ketat untuk melindungi terdakwa, dan setiap ambiguitas harus bermuara pada kelonggaran bagi tersangka. William Blackstone (2016) turut dikutip untuk menekankan bahwa konsep penjatuhan hukuman yang lebih ringan mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan;
  • Asas Mens Rea (Niat Jahat): Pemohon menggunakan dalil moral dari St. Agustinus dan penjelasan Paul H. Robinson (2002) terkait doktrin actus non facit reum nisi mens sit rea. Doktrin ini menyoroti bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat atau pikiran yang bersalah (guilty mind), yang dinilai tidak terpenuhi dalam tuduhan sumpah palsu tersebut;
  • Hak Tersangka dan Miranda Rules: Secara formil, kewajiban penyidik mencantumkan hak-hak tersangka dalam surat penetapan didasarkan pada Miranda Rules dari Amerika Serikat. Kewajiban ini merupakan mandat mutlak dari Pasal 90 ayat (1) dan (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025);
  • Asas Transito & Penerapan Aturan Paling Menguntungkan: Pemohon berpijak pada Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengamanatkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan (antara KUHP Lama 1946 dan KUHP Baru 2023), maka wajib diterapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Prinsip ini diakui sebagai asas universal yang dilindungi oleh Pasal 15 ayat (1) instrumen HAM internasional ICCPR dan Pasal 49 ayat (1) Piagam Hak Fundamental Uni Eropa;
  • Hukum Acara Spesifik: Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 224 KUHAP Baru telah memberikan prosedur khusus mengenai delik sumpah palsu di persidangan, yang menggugurkan hak pelapor biasa (legal standing) untuk memicu penyidikan. Selain itu, Penyidik dinilai telah menabrak larangan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah yang diatur ketat dalam Pasal 91 KUHAP Baru, serta melanggar ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 terkait syarat mutlak kepemilikan dua alat bukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan pertimbangan bahwa delik sumpah palsu di persidangan merupakan delik khusus yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak tertentu (Penuntut Umum, Terdakwa, atau Ketua Majelis Hakim), sehingga pelapor tidak memiliki legal standing dan laporan polisi menjadi tidak sah; akibatnya seluruh proses lanjutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan tindakan paksa, turut batal demi hukum. Pengadilan Negeri juga memerintahkan penghentian penyidikan, pembebasan Pemohon dari tahanan, pemulihan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

→ Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 30/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, tanggal 17 Maret 2026.

Sumber:
https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed