Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kotawaringin Barat: Empat Terdakwa Divonis hingga 3 Tahun Penjara
Spasinews.com // PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/4/2026).
Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut menyeret empat terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, S.T., S.E., Denny Purnama, S.T., M.H., Ir. Heppy Kamis, M.Si., dan Ir. Rusliansyah, M.Si.Dalam sidang putusan yang digelar di Palangka Raya tersebut, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan sikap “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Rincian Vonis Terdakwa
Berikut adalah amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa:
1. H. Muhamad Romy, S.T., S.E. (No. Perkara: 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
Pidana penjara: 3 tahun.
Denda: Rp200.000.000 (subsidair 80 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp714.274.042 (subsidair 1 tahun penjara).
2. Denny Purnama, S.T., M.H. (No. Perkara: 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan.
Denda: Rp200.000.000 (subsidair 80 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp100.454.546 (subsidair 1 tahun penjara).
3. Ir. Heppy Kamis, M.Si. (No. Perkara: 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
Pidana penjara: 3 tahun.
Denda: Rp200.000.000 (subsidair 80 hari kurungan).
4. Ir. Rusliansyah, M.Si. (No. Perkara: 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
Pidana penjara: 3 tahun.
Denda: Rp200.000.000 (subsidair 80 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp100.000.000 (subsidair 1 tahun penjara).
Seluruh terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000, serta ditetapkan untuk tetap berada dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Imbauan Kejaksaan
Menanggapi hasil persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen (Asintel), Hendri Hanafi, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi.
Pihaknya meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan.”Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan.
Bagi para terdakwa yang keberatan atas putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Hendri Hanafi.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam masa tunggu terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh masing-masing pihak setelah masa pikir-pikir berakhir.(Bony A)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah No. PR-15/0.2.3/Kph/04/2026
Share this content:




Post Comment