PERALIHAN HAK ATAS HARTA WARISAN TIDAK SAH TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Rabu, 20 Mei 2026
I. DUDUK PERKARA
Para Penggugat mendalilkan bahwa salah satu ahli waris, Jumalip, telah melakukan penyerahan tanah sengketa kepada Amaq Dijah melalui Surat Penyerahan tanggal 19 September 1991 tanpa persetujuan dan keterlibatan seluruh ahli waris yang sah. Atas dasar penyerahan tersebut, kemudian dilakukan jual beli antara Amaq Dijah dan Amaq Gunip pada tanggal 24 Februari 1997. Para Penggugat menilai perbuatan hukum tersebut bertentangan dengan hukum karena merugikan hak-hak keperdataan mereka sebagai ahli waris yang sah.
II. JALANNYA PERKARA
1. Putusan Pengadilan Negeri Praya
Pengadilan Negeri Praya mengabulkan sebagian gugatan. Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa terbukti merupakan harta warisan almarhum Eman alias Amaq Min. Peralihan hak atas harta warisan kepada Amaq Dijah melalui Surat Penyerahan tanggal 19 September 1991 dinyatakan tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Akibatnya, perbuatan hukum jual beli tanggal 24 Februari 1997 antara Amaq Dijah dan Amaq Gunip juga dinyatakan batal demi hukum.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram
Atas upaya hukum banding yang diajukan para Tergugat, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya. PT Mataram sependapat bahwa peralihan hak atas harta warisan wajib memperoleh persetujuan seluruh ahli waris dan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Amaq Gunip dan kawan-kawan. MA menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata mengenai warisan dan peralihan hak atas tanah.
III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- Kedudukan Objek Sengketa sebagai Harta Warisan
Objek sengketa terbukti merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Eman alias Amaq Min berdasarkan Pipil/Kohir Nomor 345. - Syarat Sah Peralihan Harta Warisan
Peralihan hak atas harta warisan hanya sah apabila mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang berhak. Tindakan sepihak oleh salah satu ahli waris tidak mengikat ahli waris lainnya. - Ketidaksahan Surat Penyerahan dan Akibat Hukumnya
Surat Penyerahan tanggal 19 September 1991 tidak sah karena tidak ditandatangani maupun tidak dibubuhi cap jempol oleh seluruh ahli waris. Akibatnya, jual beli tanggal 24 Februari 1997 yang merupakan perbuatan hukum lanjutan juga batal demi hukum. Pembelian dari pihak yang tidak berhak tidak memperoleh perlindungan hukum.
IV. KAIDAH HUKUM
Peralihan hak atas harta warisan wajib memperoleh persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Penyerahan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan mengakibatkan perbuatan hukum lanjutan, termasuk jual beli dengan pihak ketiga, batal demi hukum.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 814 K/Pdt/2019, tanggal 23 April 2019.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b10836464b2ca929f787d79bae7086c2.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment