DIPIDANA DENGAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN: ORANG YANG IKUT MEYAKINKAN KORBAN MENGENAI SUATU KEADAAN ATAU PROYEK YANG TERNYATA FIKTIF, MESKIPUN BUKAN PELAKU UTAMA
Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 22 Mei 2026
1.Posisi Kasus:
Budi (Terdakwa) bersama-sama dengan Nenden (diadili dalam berkas terpisah) dan Mulyadi (berstatus dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menawarkan proyek “Bandung Financial Center Super Blok” di Baros, Cimahi kepada Agus (korban) dengan alasan membutuhkan dana talangan proyek dari investor asing. Budi ikut mempresentasikan dan meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar ada, hingga korban akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama pinjaman dana talang dengan Mulyadi, dan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp2,13 miliar kepada Budi dan Mulyadi, di mana Rp1,8 miliar masuk ke rekening Budi.
Sebagai jaminan, korban menerima beberapa cek, namun seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki dana. Setelah dilakukan pengecekan, proyek yang ditawarkan ternyata merupakan proyek fiktif atau bodong.
2.Putusan Pengadilan:
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Budi tidak terbukti melakukan penipuan dan dibebaskan dari segala dakwaan dengan alasan Budi tidak memiliki niat atau mens rea untuk merugikan korban, karena Budi juga merupakan korban dari Mulyadi. Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan Budi terbukti sah “turut serta melakukan penipuan”.
3.Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun Budi sebelumnya diputus bebas, namun permohonan kasasi terhadap putusan bebas tetap dapat diperiksa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Agung menilai Pengadilan Negeri Bandung salah menerapkan hukum karena Budi tetap menawarkan proyek tanpa memastikan kebenarannya dan sebagian besar dana korban justru masuk ke rekeningnya. Selain itu, peran dan perkataan Budi turut meyakinkan korban mengenai keberadaan proyek tersebut, sehingga menunjukkan adanya keterlibatan dan mens rea (niat). Oleh karena itu, perbuatan Budi dinilai memenuhi unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun untuk Budi.
4.Kaidah Hukum
- Putusan bebas tetap dapat diajukan kasasi oleh Penuntut Umum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang menghapus larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP.
- Seseorang dapat dipidana sebagai turut serta melakukan penipuan apabila ikut meyakinkan korban mengenai suatu keadaan atau proyek yang ternyata fiktif, meskipun bukan pelaku utama.
- Unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP terpenuhi apabila pelaku bersama pihak lain menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, dan keadaan palsu sehingga korban menyerahkan uang dan mengalami kerugian.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 636 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf13febe1d49fa4b86f323134323536.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment