Membongkar “Titik Buta” di KM 52 Sampit: Ketika Tronton Alat Berat Lewat di Sela Razia Simpatik

Berita Terbaru

Membongkar “Titik Buta” di KM 52 Sampit: Ketika Tronton Alat Berat Lewat di Sela Razia Simpatik

Spasinews // Sampit – Rilis berita dari hubungan masyarakat (humas) kepolisian jamak menyuguhkan narasi yang menyejukkan. Begitu pula dengan laporan kegiatan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di depan Pos Lantas KM 52 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Jumat sore (22/05/2026).

Mengusung tajuk “Razia Simpatik”, diksi yang ditonjolkan adalah pendekatan humanis, tanpa penindakan keras, serta edukasi keselamatan.

Bagi masyarakat awam, laporan tersebut adalah potret ideal kehadiran negara di jalan raya. Namun, bagi pers yang mengemban fungsi kontrol sosial, rilis pers tersebut menyisakan sebuah “titik buta” (blind spot) yang cukup mengusik rasa keadilan publik dan kepatuhan hukum.

Pertanyaan kritis muncul ketika kita membenturkan narasi humanis tersebut dengan realitas operasional di jalur Trans Kalimantan: Bagaimana jika di tengah ramah tamah sosialisasi sabuk pengaman itu, sebuah truk tronton melintas dengan muatan ekskavator raksasa di atasnya?

Ironi Di balik Imbauan Overload

Dalam rilisnya, petugas mengimbau pengemudi truk tentang bahaya muatan berlebih (overload) karena dapat mengganggu fungsi rem dan kemudi. Di sinilah letak kontradiksinya.

Ekskavator merupakan jenis alat berat dengan bobot mati berkisar antara 10 hingga puluhan ton. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta PP Nomor 74 Tahun 2014, muatan ini masuk dalam kategori Angkutan Barang Khusus.

Jalur lintas di wilayah Kotawaringin Timur, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, mayoritas didominasi oleh kelas jalan yang membatasi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 hingga 10 ton.

Secara kalkulasi hukum matematika jalan raya, truk tronton yang mengangkut ekskavator hampir dipastikan masuk dalam pelanggaran berat Over Dimension Over Load (ODOL).

Menghadapi potensi pelanggaran makro yang berisiko menghancurkan infrastruktur jalan negara bernilai miliaran rupiah ini dengan sekadar “imbauan lisan tanpa penindakan”, tentu memicu tanda tanya besar. Apakah operasional seperti ini efektif, atau justru menjadi pembiaran yang dilegalkan atas nama “simpatik”?

Menguji Mandat Pasal 162 UU LLAJ

Kaidah hukum Indonesia tidak abu-abu dalam mengatur mobilisasi alat berat. Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ secara eksplisit menegaskan bahwa kendaraan bermotor umum yang mengangkut barang khusus dengan dimensi melebihi standar ketentuan kelas jalan wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika di lapangan armada pengangkut alat berat ini melenggang bebas tanpa pengawalan mobil patroli di depannya, maka pelanggaran kasatmata sedang terjadi di depan mata petugas yang sedang merazia.

Ketika armada korporasi ini melintas di KM 52 dan hanya disambut dengan edukasi lisan tanpa adanya pemeriksaan dokumen krusial—seperti kualifikasi SIM BII Umum pengemudi, masa berlaku uji berkala (KIR), hingga dokumen dispensasi izin jalan—pers melihat adanya disparitas penegakan hukum yang nyata.

Publik patut bertanya: Mengapa pengendara sepeda motor atau mobil pribadi kerap dikejar dengan sanksi tilang yang kaku untuk pelanggaran administratif ringan, sementara armada raksasa yang membawa risiko fatalitas kecelakaan tinggi justru diberi kelonggaran atas nama pendekatan humanis?

Disparitas Hukum di Jalan Raya

Secara sosiologis, Razia Simpatik yang dilakukan Sat Lantas Polres Kotim memang bernilai positif untuk mendekatkan citra Polri dengan pengendara kecil.

Namun, secara yuridis-konstruktif, membiarkan angkutan berat sekelas tronton bermuatan ekskavator lewat tanpa pemeriksaan ketat adalah sebuah langkah mundur dari komitmen bersama dalam memberantas mafia dan praktik ODOL di Indonesia.

Fungsi pers bukan untuk mendiskreditkan kinerja aparat, melainkan memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Keselamatan jalan raya di wilayah Kotim tidak akan pernah terwujud hanya dengan memastikan pengendara roda empat memakai sabuk pengaman, sementara raksasa besi pengangkut alat berat dibiarkan merajai jalanan tanpa kendali hukum yang tegas.

Keseimbangan antara pendekatan humanis terhadap masyarakat kecil dan ketegasan yuridis terhadap angkutan korporasi adalah kunci utama Kamseltibcar Lantas yang sejati.(Bony A)

Share this content:

Post Comment