Sengketa Sewa Alat Berat di Kotim Berakhir Damai Lewat Problem Solving
Spasinews.com // SAMPIT – Polsek Pulau Hanaut, Polres Kotawaringin Timur, menyelesaikan sengketa sewa alat berat jenis ekskavator melalui jalur problem solving secara kekeluargaan pada Sabtu (16/5/2026).
Penyelesaian dilakukan di Kantor Polsek Pulau Hanaut tanpa proses hukum lebih lanjut karena perkara belum naik ke tahap laporan polisi (LP).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono membenarkan adanya mediasi tersebut.
“Kedua belah pihak kami undang duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik secara kekeluargaan,” ujar IPTU Purwono.
Kasus bermula dari kesalahpahaman pembayaran sewa alat berat antara Muhammad Fadhilnur Ihsan selaku pemilik ekskavator dan Alpiani bersama Wawan Mahyuridin. Ketegangan sempat terjadi hingga berujung pada penahanan satu unit ekskavator.
Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas Aiptu Yuyun dan Aipda Ahmad Rusli memfasilitasi pertemuan pukul 14.00 WIB. Setelah musyawarah, kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan bersama pada pukul 17.30 WIB.
Poin kesepakatan yang disepakati:
- Penyelesaian non-litigasi: Perkara diselesaikan kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
- Pengembalian aset: Ekskavator diambil pemilik tanpa tuntutan biaya tambahan.
- Tidak ada ganti rugi: Kedua pihak sepakat tidak saling menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
- Pembatasan akses: Pemilik tidak melintas di area perkebunan pihak lain, dan penahanan alat dihentikan.
- Menjaga silaturahmi: Kedua pihak berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan.
Polri menyebut pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas efektif untuk sengketa keperdataan agar tidak membebani proses peradilan dan menjaga harmoni sosial masyarakat.
Humas Polres Kotim menegaskan, kasus ini berbeda dengan restorative justice karena belum masuk tahap LP. (Hms/Red)
Share this content:




Post Comment