ANAK KANDUNG NON-MUSLIM BERHAK ATAS HARTA PEWARIS LEWAT WASIAT WAJIBAH JIKA HIDUP RUKUN DAN DAMAI DENGAN PEWARIS
Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 15 Mei 2026
1. Posisi Kasus
Penggugat adalah istri sah Pewaris. Mereka menikah secara Islam pada 5 Mei 1999 dan tidak punya anak. Pewaris sebelumnya punya istri pertama dan dari pernikahan itu lahir dua anak, yaitu Tergugat I dan II. Anak-anak ini beragama non-Muslim.
Pewaris meninggal tahun 2013 dalam keadaan beragama Islam. Harta yang ditinggalkan berupa tanah dan bangunan KPR di Palembang. Ada juga utang biaya pengobatan Rp105 juta. Anak-anak Pewaris ingin rumah segera dibagi, tapi Penggugat minta utang dilunasi dulu.
Tergugat mengajukan keberatan. Mereka bilang Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili karena Pewaris dimakamkan secara Kristen dan diduga beragama Kristen.
2. Putusan Pengadilan
a. Pengadilan Agama Palembang menolak keberatan Tergugat. Pengadilan menetapkan Pewaris beragama Islam saat meninggal. Harta sengketa adalah harta bersama. Setelah utang dilunasi, Penggugat mendapat 7/24 bagian. Tergugat I dan II mendapat wasiat wajibah 17/24 bagian bersama-sama.
b. Pengadilan Tinggi Agama menguatkan putusan, tapi mengubah bagiannya: Penggugat 22/72, Tergugat I 25/72, Tergugat II 25/72.
c. Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan memutus sendiri. Utang ditetapkan Rp60 juta dan wajib dibayar dulu. Penggugat mendapat 1/2 harta bersama dan 2/3 dari harta warisan. Tergugat I dan II mendapat wasiat wajibah 1/3 dari harta warisan.
3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menilai Pewaris beragama Islam saat meninggal. Ini terbukti dari akta nikah dan keterangan dua saksi yang merawat Pewaris sampai akhir hayatnya. Meski pemakaman dilakukan cara Kristen oleh anak-anaknya, hal itu tidak mengubah status agama Pewaris. Jadi, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Anak Pewaris yang beragama non-Muslim terhalang jadi ahli waris menurut hukum waris Islam. Tapi karena hubungan mereka dengan Pewaris tetap rukun, damai, dan harmonis selama hidup, mereka tetap berhak mendapat bagian melalui wasiat wajibah. Ini sesuai pandangan ulama seperti Yusuf Al Qardhawi, bahwa non-Muslim yang hidup damai tidak termasuk kafir harbi.
Mahkamah Agung juga mempertimbangkan perkawinan Penggugat dan Pewaris sudah berjalan 17 tahun. Karena itu Penggugat berhak atas 1/2 harta bersama. Sebelum harta dibagi, semua utang perkawinan harus dilunasi dulu.
4. Kaidah Hukum
- Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa waris jika ada bukti sah bahwa Pewaris beragama Islam saat meninggal, seperti akta nikah atau keterangan saksi. Tata cara pemakaman tidak mengubah status agama Pewaris.
- Anak kandung yang beragama non-Muslim tidak bisa menjadi ahli waris menurut hukum waris Islam dari Pewaris yang beragama Islam.
- Anak kandung non-Muslim tetap berhak mendapat bagian harta melalui wasiat wajibah, maksimal 1/3 harta warisan, jika selama hidupnya hidup rukun, damai, dan berdampingan dengan Pewaris.
- Semua utang yang timbul selama perkawinan wajib dilunasi lebih dulu. Setelah utang lunas, harta dibagi menjadi 1/2 untuk pasangan yang masih hidup dan 1/2 sisanya menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015, tanggal 19 November 2015
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment