Kuasa Hukum Keluarga Iptu Tomi Marbun Soroti Ketidaksiapan Jaksa dalam Gugatan Citizen Lawsuit

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Keluarga Iptu Tomi Marbun Soroti Ketidaksiapan Jaksa dalam Gugatan Citizen Lawsuit

Spasinews.com // JAKARTA – Tim Bantuan Hukum Keluarga Iptu Tomi Marbun menyampaikan kritik keras terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses persidangan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukum menilai perwakilan negara tidak menunjukkan kepatuhan terhadap hukum acara perdata yang berlaku.

​Ketidaksiapan Dokumen Hukum
​Martin Lukas Simanjuntak, perwakilan tim hukum, menyatakan keprihatinannya atas kehadiran JPN di persidangan yang dinilai tidak profesional.

Menurutnya, meski pengadilan telah memberikan kesempatan pemanggilan hingga tiga kali sesuai asas fair trial, pihak JPN justru hadir tanpa dasar legalitas yang sah.

​”Menjadi suatu ironi yang serius ketika pada kesempatan yang telah diberikan secara maksimal, pihak yang mewakili negara justru hadir tanpa dilengkapi dokumen kewenangan yang sah, khususnya Surat Kuasa Khusus,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya.

​Pelanggaran Asas Hukum Acara
​Martin menegaskan bahwa hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 hingga Pasal 125 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), telah menjamin hak para pihak untuk dipanggil secara patut.

Praktik kehadiran tanpa surat kuasa dianggap mengabaikan asas audi et alteram partem—hak bagi kedua belah pihak untuk didengar secara seimbang.

​Wibawa Hukum di Pertaruhkan
​Tim hukum mengingatkan bahwa negara seharusnya menjadi contoh terdepan dalam kepatuhan hukum.

Jika aparat negara tidak menghormati prosedur formal di persidangan, hal tersebut dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

​”Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mengatur masyarakat, tetapi harus terlebih dahulu menjadi standar yang ditaati oleh negara.

Apabila negara melalui aparatnya sendiri tidak menghormati hukum, maka wibawa hukum itu akan runtuh di hadapan publik,” tegas Martin.

​Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Jakarta Pusat masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed