PEKERJA YANG TIDAK MASUK SETELAH DIPANGGIL 3 KALI DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI

Berita Terbaru

PEKERJA YANG TIDAK MASUK SETELAH DIPANGGIL 3 KALI DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI

Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 18 Mei 2026

I. Posisi Kasus.
Seorang pekerja mengajukan gugatan terhadap pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan diajukan karena perusahaan dinilai telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Dalam petitum gugatannya, pekerja menuntut pembayaran hak pesangon, pelunasan upah lembur, serta pembayaran selisih kekurangan upah pokok. Menurut pekerja, perusahaan selama ini memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi.

II. Putusan Pengadilan

  1. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari: Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja putus karena pekerja mengundurkan diri. Namun, Tergugat dihukum untuk membayar selisih kekurangan upah puluhan juta rupiah beserta uang pisah.
  2. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi yang diajukan Tergugat dan memperbaiki amar putusan Judex Facti dengan menghapus kewajiban pembayaran selisih kekurangan upah.

III. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri setelah mangkir bekerja dan tetap menolak masuk kerja meskipun telah dipanggil secara tertulis oleh perusahaan sebanyak tiga kali.

Meskipun dikualifikasikan mengundurkan diri, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun tuntutan mengenai selisih kekurangan upah ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan tersebut didasarkan pada tidak adanya bukti administratif berupa Nota Pengawas dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyelesaian sengketa selisih upah di bawah standar wajib didasarkan pada nota pengawasan resmi dan tidak dapat hanya didasarkan pada perhitungan sepihak oleh penggugat di persidangan.

IV. Kaidah Hukum.

  1. Pekerja yang secara sadar mengabaikan panggilan tertulis dari perusahaan sebanyak tiga kali dianggap mengundurkan diri secara hukum. Akibatnya, pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, tanpa berhak atas pesangon penuh.
  2. Tuntutan pemenuhan selisih kekurangan upah di bawah standar wajib dibuktikan dengan bukti administratif berupa Nota Pengawas dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Tuntutan yang hanya didasarkan pada perhitungan sepihak penggugat tidak dapat diterima.
  3. Untuk perkara dengan nilai gugatan sebesar Rp150.000.000,00 ke atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada pihak yang kalah, yaitu Pemohon Kasasi.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 169 K/PDT.SUS-PHI/2026, tanggal 15 April 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14a06000822b09c1d313831353035.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment