PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT CACAT FORMIL TENTANG KETIDAKJELASAN DOMISILI TERMOHON PAILIT

Berita Terbaru

PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT CACAT FORMIL TENTANG KETIDAKJELASAN DOMISILI TERMOHON PAILIT

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 19 Mei 2026

I. Posisi Kasus
Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap suatu perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta kewajiban utang lainnya sejak tahun 2000.

II. Putusan Pengadilan

  1. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya: Menolak permohonan pailit untuk seluruhnya. Majelis Hakim menilai permohonan mengandung cacat formil berupa ketidakjelasan identitas dan domisili Termohon Pailit sehingga terjadi error in persona terkait domisili. Meskipun Majelis Hakim telah memberikan peringatan dan anjuran agar Pemohon Pailit mencabut atau memperbaiki permohonannya, Pemohon Pailit menolak dan tetap melanjutkan perkara.
  2. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Surabaya selaku Pemohon Kasasi dan menguatkan putusan Judex Facti.

III. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan wajib menerapkan prinsip keadilan dan kecermatan dalam memutus perkara niaga. Putusan pailit berakibat pada penyitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan Termohon Pailit, sehingga Majelis Hakim wajib menjamin hak keperdataan Termohon untuk membela diri.

Secara faktual, permohonan pailit a quo mengandung cacat formil mengenai domisili. Pemohon mencantumkan alamat yang telah kosong. Pengadilan telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk menitipkan dua relaas panggilan melalui kantor kelurahan setempat, tanpa adanya kepastian bahwa panggilan tersebut diterima oleh Termohon Pailit. Ketidaksampaian panggilan tersebut secara langsung merampas hak Termohon Pailit untuk membela hak-hak keperdataannya di persidangan. Oleh karena itu, permohonan pailit tersebut wajib ditolak.

IV. Kaidah Hukum

  1. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan wajib menegakkan hukum dan keadilan secara cermat. Mengingat putusan pailit mengakibatkan sita umum atas seluruh harta kekayaan Termohon Pailit, maka Termohon harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela hak-hak keperdataannya.
  2. Permohonan pailit yang tidak mencantumkan identitas dan domisili Termohon Pailit secara jelas merupakan cacat formil berupa error in persona terkait domisili. Hal ini terbukti dari tiga kali pemanggilan ke alamat yang tercantum dalam permohonan, yang ternyata telah kosong atau tidak lagi dihuni, sehingga relaas panggilan yang dititipkan melalui kantor kelurahan tidak dapat dipastikan telah diterima oleh Termohon Pailit.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 206 K/PDT.SUS-PAILIT/2026, tanggal 15 April 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14a03e5ca61c6b40e313830303032.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment