MK Kuliti Skema Kuota Hangus: Praktik Lama yang Kini Dipertanyakan Negara
Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Praktik kuota internet hangus yang selama ini dianggap lumrah kini mulai digugat secara serius di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pengujian Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, para hakim tidak hanya mendengar penjelasan, tetapi juga membongkar logika di balik sistem yang telah lama berjalan di industri telekomunikasi.
Sidang menghadirkan operator besar seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Kehadiran mereka justru membuka ruang kritik yang lebih luas, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam layanan digital.
Delapan hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—secara bergantian mengajukan pertanyaan yang menembus inti persoalan: apakah sistem kuota hangus ini benar-benar kebutuhan teknis, atau hanya model bisnis yang dibiarkan tanpa koreksi?
Dalam persidangan terungkap bahwa mekanisme masa berlaku menjadi titik krusial. Kuota yang belum habis tetap akan hilang ketika waktu berakhir, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pengguna. Pola ini dinilai menciptakan siklus konsumsi berulang yang terus menguntungkan penyedia layanan.
Mahkamah juga menyoroti perbedaan pendekatan dalam produk yang ditawarkan operator. Di satu sisi, ada paket yang memungkinkan akumulasi kuota. Di sisi lain, sebagian besar layanan tetap menggunakan skema hangus. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan: jika bisa dibuat fleksibel, mengapa tidak diterapkan secara menyeluruh?
Dari sisi pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., menekankan bahwa dampak kebijakan ini tidak bisa dipandang ringan.
Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menilai bahwa praktik kuota hangus telah menimbulkan tekanan sosial yang nyata.
“Ketika akses internet dibatasi oleh waktu, sementara kebutuhan terus berjalan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Masyarakat dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sistem yang melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dampaknya paling terasa pada kelompok masyarakat kecil dan sektor pendidikan.
“Anak-anak yang bergantung pada internet untuk belajar tidak punya pilihan. Ketika kuota habis, proses belajar berhenti. Ini bukan sekadar gangguan sementara, tetapi bisa berdampak pada masa depan mereka,” katanya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ketimpangan digital akan semakin melebar.
“Kita berisiko menciptakan dua kelompok masyarakat—yang terus terhubung dan yang terus tertinggal. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi soal keadilan sosial,” tegasnya.
Di sisi lain, operator tetap berpegang pada alasan biaya infrastruktur dan keberlanjutan layanan. Namun Mahkamah menilai bahwa argumen tersebut harus diuji dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Sidang ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi praktik yang selama ini berjalan tanpa banyak perlawanan. Apa yang dulu dianggap normal, kini mulai dipertanyakan secara serius di hadapan hukum.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.
Putusan yang akan datang berpotensi menjadi titik balik dalam tata kelola layanan digital di Indonesia. Bukan hanya bagi industri telekomunikasi, tetapi juga bagi perlindungan konsumen di era yang semakin bergantung pada konektivitas.
Pada akhirnya, perkara ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah sistem yang ada masih layak dipertahankan, atau sudah saatnya diubah demi keadilan yang lebih luas?
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
Share this content:




Post Comment