Membunuh dalam Hening: Dekonstruksi Filosofis ‘Perencanaan’ Pidana dari Dogma Klasik hingga Keadilan Kontemporer
Oleh: Prof Andre Yosua M (Pengajar Hukum Pidana & Filsafat Hukum)
Kejahatan yang paling mengerikan dan mengguncang tatanan moral masyarakat acapkali bukanlah kekerasan yang meledak dari amarah sesaat yang membabi buta, melainkan kejahatan yang ditet askan dengan sabar dalam kesunyian akal budi. Di dalam arsitektur hukum pidana, konsep “perencanaan” (atau voorbedachte raad dalam tradisi kodifikasi Belanda) menempati kasta tertinggi dari derajat mens rea (niat jahat). la tidak hanya berbicara tentang hilangnya nyawa, hancurnya sistem komputer, atau runtuhnya entitas keuangan, melainkan menyoroti sebuah kalkulasi rasional yang dingin, di mana subjek pelaku memiliki kemewahan waktu untuk menimbang, mengevaluasi, dan secara sadar memilih untuk merobek tatanan hukum.
Secara dogmatis dan tekstual, sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Moord), unsur perencanaan mensyaratkan hal yang akumulatif: adanya keputusan kehendak dalam keadaan batin yang tenang, ketersediaan jeda waktu yang memadai antara niat dan eksekusi, serta pelaksanaan perbuatan yang juga terbingkai dalam ketenangan (kalm overleg). Namun, pertanyaan filosofis yang fundamental adalah: mungkinkah kita mengukur “ketenangan batin” hanya dengan bermodalkan rentang waktu?
Seringkali, penerapan dogmatik hukum pidana terjebak dalam penalaran yang sangat mekanis, kaku, dan matematis. Waktu dihitung bak detak jarum jam yang steril dari lanskap sosiologis, psikologis, dan tekanan struktural yang mengitari pelaku. Tulisan ini bermaksud membongkar anatomi dari delik perencanaan tersebut. Melepaskannya dari belenggu positivisme mekanis dan menelusuri evolusi pemaknaannya secara mendalam-mulai dari determinisme klasik yang berfokus pada perbuatan, lompatan modern yang menyoroti patologi pelaku, terobosan progresif yang memburu keadilan substantif, hingga tantangan era kontemporer di tengah pusaran kejahatan siber dan korporasi.
1. Aliran Klasik: Menghitung Waktu, Menghukum Kehendak Bebas
Fajar pemikiran hukum pidana modern diawali oleh aliran klasik yang dimotori oleh pemikir abad Pencerahan seperti Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Aliran ini berdiri dengan angkuh di atas fondasi indeterminisme-sebuah asumsi filosofis yang meyakini bahwa manusia adalah makhluk otonom yang bertindak sepenuhnya berdasarkan kehendak bebas (free will). Kejahatan diartikan sebagai hasil dari kalkulasi rasional hedonistik: proses menimbang antara rasa sakit dari ancaman hukuman dan kenikmatan atau keuntungan dari sebuah kejahatan.
Berangkat dari paradigma ini, “perencanaan” dikonstruksikan sebagai bentuk penyalahgunaan kehendak bebas yang paling absolut, terukur, dan kurang ajar. Ketika seseorang memiliki jeda waktu antara detik pertama timbulnya niat dan detik eksekusi perbuatan, aliran klasik mengasumsikan bahwa bentangan waktu tersebut secara otomatis bermakna “ketenangan”. Dalam heningnya waktu tersebut, sang pelaku diyakini telah berdialog secara jernih dengan rasionalitasnya, menyadari sepenuhnya konsekuensi yuridis dan moral di depan mata, namun tetap menjatuhkan pilihan pada penyimpangan.
Oleh karena itu, pendekatan klasik sangat berorientasi pada perbuatan yang dilakukan (daad-strafrecht). Hukum pidana berfungsi murni sebagai instrumen retributif (pembalasan) yang proporsional. Pelaku kejahatan berencana diancam dengan pidana maksimal-seperti pidana mati atau penjara seumur hidup-bukan karena masa lalunya, melainkan semata-mata karena perbuatan merencanakan itu merupakan bentuk perlawanan intelektual tertinggi terhadap otoritas negara. Sistem bekerja secara deduktif, linier, dan tekstual. Jika unsur A (niat lahir), B (ada waktu luang), dan C (dieksekusi) terpenuhi secara kronologis, maka keadilan dianggap telah tercapai saat palu hakim diketuk, tanpa perlu repot-repot menyibak tirai psikologis sang pelaku.
2. Aliran Modem (Positivisme): Menggeser Lensa pada Anatomi Bahaya Sang Pelaku
Memasuki akhir abad ke-19, bandul sejarah bergeser tajam. Aliran modern atau positivisme kriminologis yang digawangi oleh mazhab Italia (Cesare Lombroso, Enrico Ferri, Raffaele Garofalo) mulai menggugat kemutlakan dogma kehendak bebas. Mereka menyeret hukum pidana turun dari menara gading filsafat murni menuju laboratorium realitas empiris. Bagi mereka, manusia tidak beroperasi di ruang hampa; tindakannya dideterminasi secara kuat oleh faktor biologis bawaan, gangguan psikiatris, maupun lingkungan sosiologis yang korup.
Dalam titik ini, orientasi keadilan bergeser drastis dari sekadar melihat “perbuatan” menjadi membedah “pelaku” (dader-strafrecht). Bagaimana aliran positivis ini memaknai perencanaan? Bagi mereka, kemampuan merencanakan kejahatan bukanlah sekadar indikator penggunaan kehendak bebas, melainkan termometer utama pengukur tingkat bahaya dari seorang individu (gevaarlijkheid).
Seseorang yang sanggup menyusun desain kejahatan dengan presisi, memanipulasi ruang dan waktu, menyembunyikan motif, dan mengeksekusinya tanpa getaran penyesalan, membuktikan adanya anomali watak yang sangat membahayakan tatanan kolektif. Hukuman yang dijatuhkan terhadap kejahatan berencana tidak lagi diposisikan sebagai pembalasan buta khas aliran klasik, melainkan diorientasikan pada prinsip pertahanan sosial (social defense). Pelaku harus diisolasi, diberikan treatment khusus, atau dieliminasi demi melindungi masyarakat dari pemangsa yang terorganisir secara intelektual, Waktu jeda bukan lagi sebatas syarat formal dalam dakwaan, melainkan ruang observasi klinis untuk mendiagnosis seberapa parah patologi kriminal bersarang dalam diri pelaku.
3. Hukum Progresif: Membongkar Sosiologi Niat dan Memburu Keadilan Substantif
Teks undang-undang seringkali bisu di hadapan jeritan realitas sosial. Keresahan inilah yang melahirkan paradigma Hukum Progresif, sebuah terobosan pemikiran yang dibumikan di Indonesia oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Membawa semangat pembebasan dan kritik sosial yang kental (sejalan dengan tradisi kritis mazhab Frankfurt), hukum progresif menolak tunduk pada teks-teks otoritatif yang menindas. Hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang harus dipaksa muat ke dalam kerangkeng hukum.
Pendekatan progresif mendekonstruksi konsep voorbedachte raad secara radikal. Apakah rentang waktu yang panjang selalu berbanding lurus dengan ketenangan batin (kalm overleg)? Bagaimana jika waktu yang membentang itu justru dijejali oleh ketakutan yang mencekam, rasa putus asa yang menggigil, dan kekerasan struktural yang tak berujung?
Mari membedah sebuah preseden klasik dalam kriminologi kritis: Battered Woman Syndrome (Sindrom Perempuan Terpukul). Bayangkan seorang istri yang terjebak. dalam siklus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang brutal selama bertahun-tahun. Institusi sosial dan penegak hukum gagal memberikan perlindungan. Pada suatu malam yang sunyi, ketika sang suami yang biasa menyiksanya sedang tertidur lelap, ia pergi ke dapur, mengambil sebilah pisau, dan menghabisi nyawa suaminya.
Dalam kacamata mekanis aliran klasik, ini adalah mahakarya pembunuhan berencana. Niat ada, jeda waktu tersedia sangat lapang (menunggu korban tidur), dan eksekusi dilakukan dengan kalkulasi aman. Syarat Pasal 340 KUHP terpenuhi dengan sempurna. Namun, di sinilah hukum progresif menghentak meja peradilan. “Di manakah letak mens rea yang rasional dan tenang itu?” seru pendekatan ini.
Bagi hakim progresif, apa yang terlihat di permukaan sebagai “perencanaan bukanlah manifestasi dari akal bulus yang jahat, melainkan letupan insting bertahan hidup (survival instinct) yang kelam akibat negara membiarkan penindasan itu terjadi di ruang privat. Ketenangan batin tidak pernah ada; yang tersisa hanyalah kelumpuhan psikologis (learned helplessness). Keadilan substantif menuntut aparatur penegak hukum untuk berani merobek kepastian prosedural, menggali sosiologi keputusasaan di balik niat tersebut, dan menolak menerapkan pemidanaan berencana secara membabi buta.
4.Paradigma Kontemporer. Dispersi Niat, Kejahatan Korporasi, dan Cyber Premeditation
Hari ini, arsitektur hukum pidana dipaksa berhadapan dengan kompleksitas era kontemporer, di mana kejahatan tidak lagi monopoli individu berwujud darah dan daging. Kita hidup di era kapitalisme global yang digerakkan oleh struktur korporasi raksasa dan disrupsi teknologi di ruang siber. Konsep “perencanaan” mengalami mutasi definisi yang luar biasa rumit, terutama menantang fondasi hukum pembuktian.
Bagaimana kita membuktikan kalm overleg (perencanaan yang tenang) dalam anatomi kejahatan korporasi (corporate crime)? Ketika sebuah keputusan bisnis direksi, yang disokong oleh analisis cost-benefit dan tim legal yang mumpuni, berujung pada kejahatan lingkungan struktural atau kematian massal konsumen akibat produk cacat, bukankah ini wujud perencanaan rasional pada tingkat yang paling canggih? Di sini, mens rea tidak tertumpuk pada satu otak manusia. Niat jahat itu tersebar, terpecah, dan terlembagakan (dispersed intent) di sepanjang rantai birokrasi perusahaan. “Ketenangan batin” digantikan oleh ‘efisiensi korporat”, menuntut hakim untuk mengidentifikasi corporate fault melampaui kehendak individu.
Lebih jauh lagi, dalam ekosistem kejahatan siber (cybercrime), “perencanaan” seringkali didelegasikan kepada barisan kode algoritma dan kecerdasan buatan.
Sebuah serangan siber terhadap infrastruktur esensial negara atau kejahatan. perbankan digital tingkat tinggi tidak melibatkan emosi, marah, atau dendam. konvensional. Kejahatan ini dirakit, dites, dan disempurnakan berminggu-minggu sebelumnya. Jeda waktu antara niat dan eksekusi kerugian mungkin menyusut hingga hitungan milidetik ketika sebuah script dieksekusi secara otomatis dari benua yang berbeda, namun desain di balik script tersebut merepresentasikan perencanaan intelektual tertinggi. Hukum pidana kontemporer harus mampu mengekstraksi dan mempidanakan “niat algoritmik” yang bersembunyi di balik enkripsi jaringan global.
Melampaui Detak Jarum Jam Pidana
Pada konklusinya, diskursus mendalam mengenai delik perencanaan dalam hukum pidana merupakan refleksi dari pertarungan abadi antara kepastian tekstual yang kaku dan pencarian keadilan substantif yang memanusiakan. Dari determinisme klasik yang menghitung rentang waktu layaknya mesin hitung, bergeser pada positivisme yang mendiagnosis patologi pelaku, didekonstruksi oleh hukum progresif yang membaca sosiologi dari sebuah keputusasaan, hingga akhirnya diuji oleh rasionalitas korporasi dan ketajaman siber di era kontemporer.
Hukum pidana tidak boleh direduksi sekadar menjadi alat ukur waktu empiris. Mempidana seorang manusia atau sebuah entitas dengan konstruksi “perencanaan” menuntut aparatur hukum untuk memiliki kebijaksanaan filosofis, bukan sekadar kecakapan gramatikal membaca pasal. Sebab, di balik setiap detik yang merangkak menuju titik kejahatan, terhampar anatomi psikologis, ketimpangan kuasa, dan kompleksitas zaman yang tak akan pernah bisa diwadahi hanya oleh hitam-putihnya sebuah undang-undang. Keadilan sejati tidak diukur dari seberapa tepat kita menghukum perbuatan, melainkan seberapa dalam kapasitas kita untuk memahami struktur yang merangkai perbuatan itu terjadi.
Share this content:




Post Comment