Jelani Christo, S.H., M.H. Desak Kapolri Tuntaskan Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: “Institusi Harus Tanggung Jawab!”

Berita Terbaru

Jelani Christo, S.H., M.H. Desak Kapolri Tuntaskan Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun: “Institusi Harus Tanggung Jawab!”

Spasinews.com // JAKARTA – Advokat senior sekaligus Ketua Umum LBH MADN, Jelani Christo, S.H., M.H., secara tegas melayangkan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun.

​Sudah satu tahun empat bulan sejak Iptu Tomi dinyatakan hilang pada 18 Desember 2024 saat menjalankan tugas operasi, namun hingga kini pihak keluarga hanya menerima “teka-teki” dan kronologi yang berubah-ubah dari pejabat kepolisian setempat.

​Kejanggalan yang Mengusik Rasa Keadilan

​Jelani Christo menyoroti kejanggalan teknis yang tidak masuk akal secara logika hukum dan operasional lapangan.

Senjata api (senpi), rompi anti-peluru, dan ponsel milik Iptu Tomi ditemukan dan dikembalikan, sementara raga sang perwira raib tanpa jejak.

​”Keterangan yang diberikan Wakapolres, Kapolres, hingga Kanit Resmob kepada keluarga itu berbeda-beda. Ini patut diduga sebagai pemberian keterangan palsu yang sistematis.

Jika perlengkapan yang melekat di badan bisa kembali, pertanyaannya: orangnya di mana?” tegas Jelani Christo dalam pernyataan hukumnya, Jumat (27/3/2026).

​Pencerahan Hukum: Tanggung Jawab Negara dan Institusi

​Dalam kesempatan ini, Jelani Christo memberikan pencerahan hukum terkait hak-hak anggota Polri yang hilang dalam tugas:

​Kepastian Status Hukum: Berdasarkan hukum acara dan regulasi internal Polri, institusi wajib memberikan kepastian status melalui investigasi transparan, bukan sekadar membiarkan waktu berlalu.

​Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility):

Pimpinan unit atau wilayah bertanggung jawab penuh atas keselamatan bawahannya saat bertugas. “Sangat disayangkan jika ada promosi jabatan bagi pimpinan saat kasus bawahannya masih gelap gulita. Ini mencederai semangat Presisi,” tambah Jelani.

​Hak Keluarga Atas Informasi:

Keluarga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat dari negara.

Ketertutupan informasi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

​Gugatan Citizen Lawsuit: Langkah Menuju Terang

​Tim hukum kini tengah menempuh jalur Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil karena adanya kesan pembiaran dan lepas tangan dari pihak pemerintah maupun pimpinan tertinggi Polri.

​”Sidang tanggal 2 April 2026 nanti adalah panggilan keempat. Kami mendesak para tergugat hadir. Kami juga menuntut pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Netral untuk turun langsung ke TKP di Papua Barat. Jangan sampai ada kesan nyawa seorang anggota polisi yang berdedikasi hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” tutup Jelani.

​Keluarga Iptu Tomi Marbun, yang diwakili oleh istrinya Ria Tarigan, berharap melalui desakan hukum ini, Kapolri segera turun tangan untuk mengungkap apakah Iptu Tomi benar-benar hilang karena kecelakaan atau sengaja “dihilangkan” demi menutupi sesuatu.(Bony A/Red)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed