Gelapkan Motor Perusahaan, Seorang Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang

Berita Terbaru

Gelapkan Motor Perusahaan, Seorang Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang

Spasinews.com // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (29). Ia diringkus petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Aksi penggelapan ini terjadi di kantor PT Hayat TV Entertainment, Jalan HM. Arsyad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.


Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor operasional jenis Yamaha NMAX dengan nopol KH 5212 QQ kepada pelapor, TMS (42). Karena pelaku sudah terbiasa meminjam motor bahkan sering menginap di kantor, pelapor meminjamkan kendaraan tersebut atas dasar rasa percaya.


“Namun, setelah 10 hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, PT Hayat TV Entertainment mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000 dan segera melaporkan kasusnya ke Polsek Ketapang pada 26 Maret 2026,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (27/03/2026).


Proses Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya terendus.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menginap di salah satu losmen di Jalan Iskandar, Sampit. Anggota segera bergerak dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” tambahnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRA terancam dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed