PEKERJA YANG MEMINDAHKAN DATA ELEKTRONIK MILIK PERUSAHAAN KE EMAIL PRIBADINYA TIDAK DAPAT DIPIDANA JIKA HAL ITU MURNI DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN

Berita Terbaru

PEKERJA YANG MEMINDAHKAN DATA ELEKTRONIK MILIK PERUSAHAAN KE EMAIL PRIBADINYA TIDAK DAPAT DIPIDANA JIKA HAL ITU MURNI DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 5 Juni 2026

Posisi Kasus
Terdakwa yang berstatus sebagai Kepala Departemen Provider di PT Asuransi Reliance Indonesia mengajukan surat pengunduran diri pada 27 November 2019, namun ia masih tetap aktif bekerja untuk beberapa saat sambil menunggu surat pemberhentian resmi. Pada tanggal 15 Januari 2020, ia mengirimkan data file rahasia milik perusahaan berisi data klaim asuransi kesehatan rumah sakit periode September–Desember 2019.

Data tersebut dikirim dari email kantor ke email pribadinya menggunakan laptop inventaris kantor. Perusahaan kemudian mencurigai dan menuduhnya mengambil data demi kepentingan pribadi. Akibatnya, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu ketentuan tentang pemindahan dokumen elektronik kepada sistem elektronik secara sengaja, tidak berhak dan melawan hukum.

Amar Putusan
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Oleh karena itu, amar putusan PN menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti berupa gawai dan akun email pribadi kepada Terdakwa. JPU kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pertimbangan Mahkamah Agung
Setelah memeriksa berkas perkara, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan hakim tingkat pertama (judex facti) sudah tepat karena tindakan Terdakwa memindahkan data perusahaan ke email pribadinya bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan perusahaan, melainkan murni demi kepentingan perusahaan. Data tersebut dipindahkan untuk bahan materi rapat dan presentasi keesokan harinya dengan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Rumah Sakit Gading Pluit demi menyelamatkan jalinan kerja sama asuransi yang sempat terancam putus. Terdakwa juga terbukti langsung melaporkan hasil rapat tersebut kepada atasannya. Karena tidak ada unsur berniat jahat atau melawan hukum, unsur pasal UU ITE yang didakwakan otomatis tidak terpenuhi. Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi tersebut.

Kaidah Hukum

  • Karyawan yang memindahkan data elektronik milik perusahaan ke dalam sistem elektronik pribadinya (seperti email pribadi) tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa niat jahat (mens rea) dan murni untuk melaksanakan fungsi pekerjaan demi kepentingan atau keuntungan perusahaan itu sendiri.
  • Pemindahan atau pentransferan data elektronik milik perusahaan ke sistem elektronik pribadi tidak memenuhi unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dalam delik pidana Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5084 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 September 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f5f0576929e87e4313931353233.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment