AHLI WARIS YANG TELAH MENERIMA BAGIAN WARISANNYA BERWENANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TERHADAP OBJEK WARISAN, TERMASUK MENGALIHKAN HAK KEPADA PIHAK LAIN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 4 Juni 2026
Posisi Perkara
Rahman S. Pakaya, mengajukan gugatan terhadap Lisma Womboo beserta kerabatnya dan aparat Desa Buhu terkait sengketa kepemilikan tanah. Penggugat memohon kepada pengadilan agar menetapkan tanah sengketa sebagai harta warisan peninggalan almarhumah Salma H. Puliki berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 159 tanggal 12 Maret 1997. Penggugat juga memohon pengadilan menyatakan para tergugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut, menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta membatalkan seluruh surat keputusan, akta jual beli, atau surat peralihan hak yang dilakukan para tergugat. Selain itu, Penggugat menuntut pengosongan dan penyerahan tanah sengketa.
Amar Putusan
Pengadilan Negeri Limboto menolak eksepsi para tergugat, namun menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Pengadilan Tinggi Gorontalo kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Mahkamah Agung pun menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Rahman S. Pakaya dan menghukumnya membayar biaya perkara.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempertimbangkan telah terbukti pada tanggal 27 Oktober dilakukan pembagian harta warisan almarhum Halid Puliki sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembagian Harta Waris di Kantor Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh seluruh ahli waris, yaitu almarhum Halid Puliki selaku pewaris, Aisar Puliki, almarhum Mohamad Puliki, almarhumah Sartin Puliki, Samsudin Puliki, almarhum Ismail Puliki, almarhumah Tety Puliki, Warjito Womboo selaku kuasa dari almarhumah Kartin Puliki, dan Ramang Pakaya selaku kuasa dari almarhumah Salma Puliki.
Berdasarkan dokumen dimaksud, Mahkamah Agung menilai tanah objek sengketa merupakan bagian warisan Halid Puliki yang dibagikan kepada anaknya, Kartin Puliki. Oleh karena Warjito Womboo, Narti Womboo, dan Akri Womboo merupakan anak-anak dari almarhumah Kartin Puliki selaku penerima bagian warisan, maka penjualan tanah objek sengketa kepada Aswan Ali Abudi adalah sah menurut hukum.
Kaidah Hukum
- Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan Pembagian Waris: Pembagian harta warisan yang disepakati dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembagian Harta Waris oleh para ahli waris merupakan alat bukti yang sah untuk menentukan status kepemilikan atas objek warisan.
- Penentuan Asal-Usul Objek Sengketa: Pengadilan dapat menetapkan asal-usul tanah sengketa sebagai bagian dari harta warisan berdasarkan dokumen pembagian warisan yang tersimpan dan dilegalisasi oleh aparat desa/kelurahan setempat.
- Kewenangan Ahli Waris Atas Bagian Warisannya: Ahli waris yang telah memperoleh bagian warisan secara sah berhak melakukan perbuatan hukum atas objek tersebut, termasuk mengalihkan, menjual, atau menghibahkannya kepada pihak ketiga.
- Keabsahan Pengalihan Hak oleh Ahli Waris: Perbuatan hukum berupa penjualan tanah warisan yang dilakukan oleh ahli waris yang berhak atas objek tersebut adalah sah menurut hukum dan tidak dapat dibatalkan sepanjang tidak terdapat cacat hukum dalam peralihannya.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/PDT/2026, tanggal 6 April 2026
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14eb49cb180c2b9aa313731353035.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment