Ekspansi Sawit dan Batubara di Kalimantan, SPASI: Masyarakat Adat Tertindas di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Ekspansi Sawit dan Batubara di Kalimantan, SPASI: Masyarakat Adat Tertindas di Tanah Sendiri

Spasinews.com // JAKARTA – Masyarakat lokal dan adat di Kalimantan kian terpinggirkan akibat masifnya ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara berskala besar.

Kombinasi faktor hukum, ekonomi, serta sosial-politik dinilai menjadi pemicu utama masyarakat adat mengalami marginalisasi dan “tertindas” di atas tanah leluhur mereka sendiri.

​Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan ini.

Menurutnya, konflik agraria dan perampasan tanah adat terjadi karena adanya tumpang tindih izin yang dilegalkan secara sepihak.

​”Banyak perusahaan sawit dan tambang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang di atas kertas tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat yang sudah ditempati turun-temurun.

Pemerintah sering kali menyederhanakan masalah dengan menganggap hutan adat sebagai tanah negara bebas demi memuluskan konsesi,” ujar Jelani saat memberikan keterangan hukum terkait situasi terkini di lapangan, Kamis (28/5/2026).

​Jelani menambahkan, kondisi ini diperparah oleh lemahnya perlindungan hukum bagi warga lokal.

Alih-alih mendapatkan keadilan, masyarakat yang berjuang mempertahankan haknya justru kerap berhadapan dengan tindakan intimidasi, baik dari oknum preman maupun aparat keamanan.

​”Kami melihat ada pola kriminalisasi yang terstruktur.

Warga lokal dijadikan tersangka atas tuduhan pencurian atau pengrusakan saat mereka mencoba mengambil kembali lahan mereka.

Bahkan, ada kasus ekstrem di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi milik warga dibatalkan sepihak oleh otoritas terkait demi memuluskan jalannya proyek pertambangan,” tegas Ketum SPASI tersebut.

​Dampak Ekologis dan Kesenjangan Sosial
​Tak hanya kehilangan tanah, ekspansi industri ekstraktif ini juga menyisakan kerusakan ekologis yang masif.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur secara otomatis melenyapkan ruang hidup dan basis ekonomi masyarakat Dayak serta suku lokal lainnya yang bergantung pada hasil hutan.

​Dampak lingkungan yang paling kasatmata adalah maraknya lubang bekas galian tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi.

Di Kalimantan Timur, lubang-lubang ini bertransformasi menjadi kuburan yang terus menelan korban jiwa, mayoritas anak-anak.

Kerusakan ekosistem ini juga memicu bencana tahunan seperti banjir bandang dan kebakaran hutan akibat pengeringan lahan gambut.

​Ironisnya, janji kesejahteraan ekonomi yang dibawa korporasi jarang menyentuh warga lokal.

Keterbatasan keterampilan membuat mereka tersisih dari lapangan kerja utama, karena perusahaan lebih memilih mendatangkan tenaga kerja luar.

Warga lokal yang semula mandiri sebagai petani, kini terpaksa beralih menjadi buruh harian atau terikat utang tinggi lewat skema petani plasma.

​Memasuki pertengahan tahun 2026, SPASI mencatat eskalasi konflik agraria di Kalimantan kian memanas.

Situasi yang tak kunjung membaik ini memicu gelombang gerakan perlawanan yang semakin masif dari masyarakat adat.

Mereka menuntut pemerintah segera mengevaluasi izin korporasi dan menghentikan total segala bentuk penjarahan lahan di Kalimantan. (Bony A)

Share this content:

Post Comment