PENJUAL KOSMETIK YANG MENGANDUNG MERKURI DIHUKUM PIDANA, TAPI HARUS PROPORSIONAL
Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 3 Juni 2026
Pokok Perkara
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa atas perbuatan memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek MH Cosmetic, termasuk Lightening Skin dan Night Cream. Berdasarkan hasil pengujian BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar, produk tersebut terbukti mengandung merkuri serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Amar Putusan
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Makassar memperberat pidana menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang sama.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi para pihak, namun memperbaiki amar putusan. Mahkamah Agung menilai pidana 4 tahun penjara tidak proporsional, meskipun unsur tindak pidana tetap terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa terbukti secara sah mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Namun demikian, judex facti dinilai belum mempertimbangkan keadaan meringankan, yaitu tidak terdapat keluhan atau kerugian nyata dari konsumen dan Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Oleh karena itu, pidana 4 tahun dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan.
Kesimpulan
Peredaran kosmetik yang mengandung merkuri merupakan tindak pidana yang membahayakan
kesehatan masyarakat. Penjatuhan pidana tetap harus berpedoman pada asas proporsionalitas dengan mempertimbangkan dampak nyata perbuatan dan kondisi pribadi terdakwa.
Kaidah Hukum:
- Pembuktian Berbasis Hasil Laboratorium: Pembuktian tindak pidana peredaran kosmetik berbahaya dapat didasarkan pada hasil pengujian laboratorium dari lembaga berwenang, seperti BPOM atau Labkesmas, yang menyatakan produk tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu kosmetik.
- Penerapan Asas Proporsionalitas: Hakim wajib mempertimbangkan secara seimbang tingkat bahaya perbuatan, ada atau tidaknya kerugian nyata pada konsumen, serta kondisi pribadi terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana guna menghindari disparitas pemidanaan.
- Keadaan Meringankan Sebagai Pertimbangan Hakim: Tidak adanya keluhan, laporan, atau dampak kesehatan nyata dari konsumen, serta rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum, merupakan keadaan meringankan yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana.
- Sifat Delik Formal pada Tindak Pidana Kesehatan: Tindak pidana peredaran kosmetik berbahaya berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan bersifat delik formal. Pembuktian cukup sampai pada adanya potensi bahaya, tanpa diwajibkan membuktikan adanya korban, namun ketiadaan kerugian nyata tetap relevan sebagai pertimbangan meringankan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/202512016 K/PID.SUS/2025, tanggal 19 Desember 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0fa97838ae69ab444313631353130.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment