Diduga Rusak Rumah dan Aniaya Warga Adat, Purnawirawan Polisi dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polda Kaltim

Berita Terbaru

Diduga Rusak Rumah dan Aniaya Warga Adat, Purnawirawan Polisi dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polda Kaltim

Spasinews.com // BALIKPAPAN — Masyarakat Adat Dayak Basab Jonggon Desa resmi melaporkan seorang purnawirawan polisi berinisial INS dan oknum anggota Brimob ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Laporan tersebut terkait dugaan aksi premanisme berupa pengrusakan, pencurian, penganiayaan, hingga pengancaman yang menimpa warga.

​Dalam menyuarakan haknya, warga didampingi oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (LBH DPN SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

​Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKT/III/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026.

​Kronologi Kejadian dan Dampak Trauma Warga

​Menurut keterangan tertulis yang diterima, aksi pembongkaran dan intimidasi terhadap pemukiman warga tersebut diduga telah terjadi berulang kali.

Insiden terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di kawasan Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

​Tercatat sedikitnya 18 orang menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut.

Selain mengalami kerugian material yang masif karena rumah atau pondok tempat tinggal mereka dihancurkan, para korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Bahkan, dampak dari tekanan psikologis dan intimidasi tersebut dilaporkan telah menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

​Warga juga kehilangan sejumlah harta benda yang diduga kuat dijarah oleh para pelaku.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang atau dirusak antara lain:

​Alat kerja pertanian dan pertukangan (parang, gergaji, alat semprot, chainsaw, gerinda).

​Peralatan rumah tangga (kompor gas, tabung gas, mesin genset).

​Hewan ternak (ayam) serta lahan pertanian yang dirusak.

​Catatan Miris: Pihak kuasa hukum juga menyayangkan tindakan berlebihan dari oknum di lapangan yang bahkan merobek pakaian dalam milik salah satu wanita yang menjadi korban di lokasi kejadian.

​Jerat Pasal KUHP Baru

Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan, para terlapor dibidik dengan rentetan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

​Pasal 242: Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk.

​Pasal 476: Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

​Pasal 466: Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

​Pasal 482: Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.

​Pasal 521: Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung.
​Pasal 20: Penyertaan dalam tindak pidana.

​Desakan Penegakan Hukum yang Transparan

​Pihak LBH DPN SPASI dan LBH MADN selaku kuasa hukum para korban mendesak agar Kapolda Kalimantan Timur beserta jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih, mengingat adanya keterlibatan oknum aparat.

​”Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim, dapat segera mengambil langkah cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan guna menuntaskan permasalahan ini.

Pelaku yang melanggar hukum harus ditindak tegas, dan seluruh pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa,” tulis perwakilan kuasa hukum dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/6/2026).

​Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih memantau perkembangan penyelidikan dari Polda Kaltim terkait tindak lanjut laporan dari masyarakat adat tersebut.(Tim/Red)

Share this content:

Post Comment