DIHUKUM PIDANA KARENA MEMASUKI PEKARANGAN ORANG LAIN DENGAN CARA MEMAKSA: ORANG YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SENGKETA YANG DIMILIKI PIHAK LAIN BERDASARKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 17 April 2026
Spasinews.com // Jakarta – Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang telah diselesaikan secara perdata melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 121/Pdt.G/2004/PN Tng. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh pengadilan. Tanah sengketa seluas sekitar satu hektar, secara sah dikuasai oleh PT Gradya Murni Utama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama perseroan tersebut. Namun, beberapa waktu setelah eksekusi dilakukan, Para Terdakwa menguasai lahan tersebut tanpa hak.
Tindakan penguasaan oleh Para Terdakwa dilakukan dengan cara membangun dua rumah permanen, mendirikan tempat pembakaran batu bata (lio), serta membangun sepuluh kios permanen di pinggir jalan desa yang berada di atas tanah tersebut. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Para Terdakwa terbukti “secara bersama-sama memasuki pekarangan orang lain dengan cara memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 dan menghukum mereka dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan.
Perkara berlanjut terus dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Hal ini terbukti karena Para Terdakwa menguasai lokasi aset tanah PT Gradya Murni Utama yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mendirikan beberapa objek di atasnya berupa rumah, lio, dan kios. Dengan demikian, permohonan kasasi Penuntut Umum dan Para Terdakwa ditolak Mahkamah Agung.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1709 K/Pid/2024, tanggal 28 November 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff436cf9affbabf94313834323532.html
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary
Share this content:




Post Comment