Konflik Lahan Adat Dayak vs Industri di Kalimantan: Sebuah Krisis yang Berlanjut
Spasinews.com // Kalimantan Tengah – Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pertambangan di Kalimantan terus berlanjut. Berdasarkan data terbaru (2024-2026), konflik ini didorong oleh ekspansi industri ke wilayah adat/ulayat, perampasan lahan kelola warga, dan pengabaian hak plasma.
Ribuan hektar wilayah adat dilaporkan terampas sepanjang tahun 2024-2025. Kasus-kasus menonjol termasuk konflik di Laman Kinipan (Dayak Tomun) vs perusahaan sawit, penangkapan petani di lahan sendiri, dan aksi massa “Pasukan Merah” menuntut hak plasma 20% di 13 kecamatan di Kotawaringin Timur.
Akar permasalahan konflik ini adalah kriminalisasi warga, penyerobotan lahan, pengabaian hak plasma, dan dualisme hukum. Masyarakat adat sering dijadikan tersangka atas tuduhan penyerobotan atau pencurian di lahan mereka sendiri yang telah dikuasai konsesi.
Respon masyarakat adat termasuk sidang adat, demo Pasukan Merah, dan aksi pendudukan lahan. Namun, konflik ini memiliki dampak yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan, hilangnya identitas, dan ancaman terhadap situs budaya dan pemakaman leluhur.
Masyarakat adat tidak pernah mendapatkan bagian dari plasma 20% yang harus didapatkan. Mereka hanya diberi janji-janji palsu oleh perusahaan dan justru berhutang pada perusahaan.
LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), LBH MANDAU BORNEO KEADILAN (MBK), dan LBH SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) siap memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh perusahaan-perusahaan yang hadir di seluruh Kalimantan. (Bony A/Red)
Share this content:




Post Comment