SIDANG PN SAMPIT: Keterangan Saksi Ahli dalam Kasus Edy Fetrus Dinilai Tidak Menguatkan Dakwaan Pemalsuan

Berita Terbaru

SIDANG PN SAMPIT: Keterangan Saksi Ahli dalam Kasus Edy Fetrus Dinilai Tidak Menguatkan Dakwaan Pemalsuan

Spasinews.com // SAMPIT – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Edy Fetrus di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (20/04/2026), memunculkan fakta hukum krusial.

Keterangan saksi ahli yang dibacakan dalam persidangan dinilai tidak memberikan konfirmasi definitif terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang menjadi objek perkara.

​Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi ahli, mengingat ahli yang bersangkutan tidak hadir secara fisik di persidangan.

Pembacaan tersebut dilakukan atas izin majelis hakim dan persetujuan tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh MS Tuankotta, S.H.

​Analisis Substansi: Perbedaan Ejaan Bukan Berarti Pemalsuan

​Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa saksi ahli tidak secara eksplisit menyatakan dokumen tanah milik Edy Fetrus adalah palsu.

Ahli hanya memberikan pandangan teknis mengenai adanya perbedaan ejaan dalam dokumen tersebut yang dinilai “tidak identik” dengan dokumen pembanding.

​Poin ini menjadi sorotan tajam. Dalam perspektif hukum, perbedaan ejaan atau ketidakidentikan fisik dokumen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan).​”Keterangan ahli ini menjadi catatan penting.

Ketika ahli tidak menyebutkan adanya pemalsuan, maka beban pembuktian JPU di persidangan menjadi semakin berat,” ujar pengamat hukum yang mengikuti jalannya persidangan.

​Kuasa Hukum Singgung Indikasi Kriminalisasi

​Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, MS Tuankotta, S.H. dan rekan, memandang fakta baru ini sebagai bukti bahwa perkara yang menjerat Edy Fetrus sejak awal memiliki celah hukum yang besar.

​”Fakta di persidangan menunjukkan bahwa objek perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur pemalsuan.

Kami melihat ada indikasi kuat bahwa perkara ini lebih ke arah kriminalisasi, bukan murni kasus pidana pemalsuan,” ungkap tim kuasa hukum Edy Fetrus pasca-sidang.

​Dengan tidak adanya pernyataan tegas dari saksi ahli mengenai kepalsuan surat, tim kuasa hukum kini semakin optimis dalam menyusun pembelaan.

Mereka berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta ini secara objektif dan mendalam agar putusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan.

​Agenda Selanjutnya

​Persidangan kasus yang dilaporkan oleh PT Mulia Agro Permai (PT MAP) ke Polres Kotawaringin Timur ini akan terus berlanjut.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan agenda sidang untuk mendalami fakta-fakta hukum lainnya.

​Publik kini menantikan bagaimana jaksa akan merespons “kelemahan” dalam pembuktian ini, serta bagaimana hakim menilai kesesuaian antara dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Bony A)

​Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

Laporan ini bersifat objektif guna memberikan informasi transparan kepada publik mengenai jalannya proses peradilan di PN Sampit.

Share this content:

Post Comment