SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA MENJADI KEWENANGAN PERADILAN UMUM DAN TIDAK PERLU MELALUI PTUN TERLEBIH DAHULU

Berita Terbaru

SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA MENJADI KEWENANGAN PERADILAN UMUM DAN TIDAK PERLU MELALUI PTUN TERLEBIH DAHULU

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 26 Juni 2026

Pokok Perkara

Silvia Anggriani (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ratna dan Suwarto (Para Tergugat). Penggugat mendalilkan dirinya adalah pemilik sah atas dua bidang tanah yang terletak di Jl. Frans Kaisepo, Kabupaten Nabire. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1033 dan No. 1035. Penggugat meminta Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah objek sengketa.

Putusan dan Pertimbangan Pengadilan Negeri Nabire

Pengadilan Negeri Nabire menilai sengketa ini merupakan sengketa hak keperdataan mengenai kepemilikan tanah. Berdasarkan bukti Surat Hak Milik, Pengadilan Negeri berkeyakinan Penggugat adalah pemilik sah. Karena Para Tergugat menguasai tanah tanpa hak, maka perbuatannya dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah.

Putusan dan Pertimbangan Pengadilan Tinggi Jayapura

Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat berbeda. Menurut Pengadilan Tinggi, sengketa ini bersumber dari adanya sertifikat ganda atas tanah yang sama. Karena yang dipersoalkan adalah keabsahan produk tata usaha negara berupa sertifikat, maka gugatan harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan salah satu sertifikat. Pengadilan Tinggi menilai Penggugat telah salah memilih jalur hukum dan menyatakan gugatan prematur. Akibatnya, putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jayapura keliru menerapkan hukum.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Pertimbangan Mahkamah Agung:

  1. Objek Sengketa adalah Hak Keperdataan: Pokok sengketa adalah perebutan hak milik atas tanah, bukan pengujian keabsahan keputusan pejabat TUN. Sertifikat hanya merupakan alat bukti kepemilikan.
  2. Kompetensi Absolut Peradilan Umum: Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 jo. UU No. 49 Tahun 2009 menegaskan Peradilan Umum berwenang mengadili sengketa hak milik. Tidak ada norma yang mewajibkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu.
  3. Gugatan Tidak Prematur: Penggugat berhak langsung mempertahankan hak keperdataannya di Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Nabire berwenang menilai kekuatan pembuktian semua sertifikat yang diajukan para pihak untuk menentukan pemilik yang berhak.

Berdasarkan itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Kaidah Hukum

Peradilan Umum Berwenang Mengadili Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda
Sengketa kepemilikan tanah akibat sertifikat ganda adalah sengketa hak keperdataan yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Umum, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tidak Ada Kewajiban Pra-Gugatan ke PTUN dalam Sengketa Kepemilikan
Pemilik tanah tidak wajib mengajukan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu sebelum menggugat perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Gugatan langsung ke Pengadilan Negeri tidak dapat dinyatakan prematur.

Penilaian Sertifikat Ganda Dilakukan dalam Pembuktian Perkara Perdata
Pengadilan Negeri berwenang menguji dan menilai kekuatan pembuktian seluruh sertifikat sebagai bagian dari proses mencari kebenaran materiil untuk menetapkan pemilik sah atas tanah sengketa.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3559 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/f3f12361b06a4aca6aa78ef8528013df.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment