AGUNAN BANK TIDAK MASUK HARTA PAILIT SELAMA PENGIKATANNYA SAH

Berita Terbaru

AGUNAN BANK TIDAK MASUK HARTA PAILIT SELAMA PENGIKATANNYA SAH

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 25 Juni 2026

1. Posisi Kasus

Kurator mengajukan gugatan lain-lain terhadap Bank dan Notaris dengan maksud membatalkan seluruh akta jaminan seperti akta pelepasan hak akta pernyataan akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang para pihak buat sebelum debitur berstatus pailit. Selain itu, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan akta tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menetapkan seluruh sertifikat agunan yang Tergugat I kuasai menjadi boedel pailit atau harta pailit serta menghukum Tergugat I menyerahkan agunan tersebut kepada Penggugat.

2. Putusan Pengadilan

  • Pengadilan Niaga Makassar: Mengabulkan gugatan Kurator seluruhnya. Dengan pertimbangan bahwa akta jaminan dianggap tidak mengikat sehingga semua agunan ditetapkan menjadi harta pailit.
  • Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi: Bank tidak menerima putusan niaga Makassar dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mendalilkan bahwa pengikatan jaminan sudah sesuai hukum perbankan dan tidak cacat. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Bank dan mengadili sendiri dan memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya

3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga karena:
a. Agunan tetap sah meski sertifikat masih atas nama debitur. Balik nama bukan syarat wajib.
b. Kurator tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang spesifik dari Bank atau Notaris.
c. Semua dokumen seperti persetujuan offset, akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, kuasa menjual, pelepasan hak tetap sah. Tidak terbukti ada iktikad tidak baik.

Kaidah Hukum:
Balik Nama Bukan Syarat Sahnya Jaminan
Dalam hukum perbankan, sahnya pengikatan jaminan tidak bergantung pada balik nama sertifikat ke bank. Selama dibuat dengan akta otentik dan sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan atau Undang-Undang Fidusia, jaminan tetap mengikat. Kepailitan debitur tidak menggugurkan hak kebendaan bank.

Agunan Kreditur Separatis Bukan Harta Pailit
Agunan yang sudah diikat secara sah sebelum putusan pailit adalah hak kreditur separatis. Kurator tidak berwenang menarik agunan ke boedel pailit jika tidak terbukti ada cacat hukum atau perbuatan melawan hukum dalam pengikatannya.

Kurator Wajib Buktikan Perbuatan Melawan Hukum Secara Spesifik
Untuk membatalkan akta pengikatan jaminan, Kurator wajib membuktikan secara rinci adanya perbuatan melawan hukum atau iktikad tidak baik. Dalil umum tanpa bukti konkret tidak cukup untuk membatalkan hak kebendaan bank.

Akta Pendukung Jaminan Tetap Sah
Dokumen seperti persetujuan offset, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa menjual, dan pelepasan hak yang dibuat untuk memperkuat posisi bank sebagai kreditur, tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan dibuat sebelum pailit.

Kepastian Hukum Bagi Kreditur Perbankan Harus Dijaga
Jika setiap jaminan bisa ditarik ke harta pailit hanya karena sertifikat belum balik nama, maka sistem perkreditan nasional akan terganggu. Kepentingan penyaluran kredit yang sehat harus dilindungi hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, tanggal 17 Desember 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f10e3026b625eaa0f3313434353339.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment