Kasus Korupsi Zirkon PT KBM: Kejati Kalteng Limpahkan 5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp242 Miliar
Spasinews.com // PALANGKA RAYA — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan ilegal oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) periode 2020–2025. Penyerahan dilakukan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (15/6/2026).
Kasus megakorupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp242.191.028.525 (Rp242 miliar lebih).
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan selesainya proses Tahap II ini, berkas perkara akan langsung disusun untuk segera disidangkan.
“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujar Hendri, Senin (15/6/2026).
Peran dan Identitas 5 Tersangka
Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 603, 604, 605, 606 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 20 KUHP). Berikut peran masing-masing tersangka:
- VC (Mantan Kadis ESDM Kalteng): Selaku Kabid Minerba (2017-2022) dan Kadis ESDM Kalteng (2022-2025). Ia diduga menerima suap/gratifikasi untuk memfasilitasi dan menyetujui pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM secara ilegal melalui CV Jasmin, perusahaan milik istrinya.
- IH (Penelaah Teknis Dinas ESDM Kalteng): Bertindak sebagai evaluator dokumen teknis. Ia diduga ikut membuat dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin dan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
- FC (Direktur PT KBM periode 2021-2025): Diduga kuat memberikan suap kepada sejumlah pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng agar izin operasional dan kuota produksi/penjualan PT KBM tetap lancar meski menyalahi aturan.
- HAW (Direktur PT KBM & Direktur CV Universal Sarana Abadi): Berperan mengumpulkan bahan baku zirkon (puya) dengan membelinya dari para penambang ilegal di luar wilayah konsesi PT KBM, lalu memanipulasi data seolah-olah zirkon tersebut berasal dari wilayah resmi berizin milik PT KBM.
- ETS (Pemegang Akses Keuangan): Selaku pengelola keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi. ETS diduga mengatur aliran dana operasional yang menyalahi ketentuan dan turut serta menyuap pejabat Dinas ESDM Kalteng.
Status Penahanan Tersangka
Pihak Kejaksaan menerapkan status penahanan yang berbeda kepada para tersangka berdasarkan kondisi hukum mereka:
- Tersangka FC dan HAW: Resmi ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
- Tersangka VC, IH, dan ETS: Tidak dilakukan penahanan baru karena ketiganya saat ini sudah berstatus sebagai tahanan rutan dalam kasus korupsi serupa, yakni perkara penjualan zirkon ilegal oleh PT Investasi Mandiri periode 2020-2025.
Modus Operandi: Manipulasi RKAB dan Ekspor Ilegal
Berdasarkan rilis resmi Kejati Kalteng, PT KBM sebenarnya mengantongi izin eksplorasi sejak 2014 dan sempat melakukan perpanjangan IUP Operasi Produksi hingga tahun 2033. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan diduga melakukan kecurangan masif.
PT KBM menampung hasil pasir zirkon dari tambang-tambang ilegal, lalu menjualnya menggunakan kuota resmi yang tertera pada RKAB mereka. Proses evaluasi RKAB di Dinas ESDM Kalteng diduga sengaja diloloskan tanpa pemeriksaan cermat karena adanya aliran suap kepada para oknum pejabat.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administratif berat:
- Ketidaksesuaian KBLI: Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki kode KBLI untuk penambangan/perdagangan zirkon (seharusnya KBLI 46641, namun mereka menggunakan kode KBLI 46620 untuk logam dan bijih besi). Perpanjangan izin mereka pada tahun 2023 seharusnya otomatis ditolak.
- Manipulasi Ekspor: Data Dirjen Perdagangan Luar Negeri menunjukkan PT KBM telah mengekspor total 15.028 ton zirkon senilai USD 17.049.788 (setara Rp281,3 miliar) pada periode 2022-2025. Seluruh komoditas ekspor tersebut diduga kuat bukan hasil produksi mandiri dan tidak memenuhi standar kelayakan teknis ekspor mineral yang berlaku.
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment