KH-FPKB Laporkan Dugaan TPPO, Penyiksaan, dan Penyekapan Terhadap Tiga Pekerja
Jakarta, 26 Juni 2026 – spasinews.com
Kantor Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat (KH-FPKB) menyerahkan laporan investigasi berstatus Rahasia & Pro Justitia terkait dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyiksaan, hingga percobaan pembunuhan yang diduga terjadi di sebuah perusahaan percetakan.
Laporan tersebut diajukan atas nama Bapak Karsam selaku ayah kandung Adit Saputra, salah satu korban yang disebut mengalami penyekapan bersama dua pekerja lainnya, yakni Muhammad Rafli Jaelani dan Tegar Saputra.
Menurut dokumen investigasi, peristiwa bermula dari dugaan penggelapan plat bekas pelanggan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan sejak pertengahan tahun 2025.
Namun, laporan tersebut menyebut bahwa Adit Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani baru menerima tugas sebagai kurir pada Maret 2026 dan diduga tidak mengetahui bahwa barang yang mereka antar berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pada 6 Juni 2026, ketiga pekerja itu disebut dibawa ke gudang perusahaan dan diduga dirantai. Berdasarkan laporan, telepon genggam, kartu identitas, serta sejumlah barang pribadi disita.
Salah satu korban juga dilaporkan kehilangan penguasaan atas sepeda motor beserta STNK dan BPKB yang menurut keluarga diambil tanpa persetujuan.
Tim hukum menyatakan bahwa selama masa penyekapan para korban diduga dipaksa tetap bekerja membersihkan gudang meskipun dalam kondisi kaki masih terikat rantai.
Selain itu, laporan investigasi menyebut adanya dugaan rekayasa nilai kerugian perusahaan sebesar Rp230 juta yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta pembayaran kepada para korban.
Keluarga Adit mengaku akhirnya mentransfer dana sekitar Rp50 juta setelah mendapat tekanan dan kekhawatiran terhadap keselamatan korban.
Dokumen tersebut juga menguraikan dugaan perlakuan yang tidak manusiawi selama masa penyekapan.
Para korban disebut mengalami pembatasan akses makanan dan air minum. Laporan menyatakan bahwa setelah persediaan air habis, permintaan pengisian ulang diduga tidak dipenuhi selama beberapa hari sehingga korban mengaku terpaksa meminum air dari wastafel.
Selain itu, akses mandi dan penggunaan fasilitas sanitasi disebut dibatasi.
KH-FPKB menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana, antara lain dugaan penyekapan, pemerasan, tindak pidana perdagangan orang melalui kerja paksa, penyiksaan, pengeroyokan, serta perampasan barang milik korban. Seluruh dugaan tersebut, menurut tim hukum, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam rekomendasinya, KH-FPKB meminta penyidik melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban, mengamankan barang bukti, menelusuri aliran dana yang disebut sebagai uang tebusan, mengembalikan aset milik korban, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan maupun individu yang disebut dalam laporan investigasi belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam laporan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(*/zainul irwansyah).
Share this content:



Post Comment