Imigrasi Pontianak Pulangkan WNA Taiwan yang Diduga Terlibat Jaringan Pengantin Pesanan
Pontianak – spasinews.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan proses pemulangan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
WNA berkebangsaan Taiwan tersebut diketahui berperan sebagai perantara atau mak comblang dalam praktik perjodohan pengantin pesanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan selanjutnya dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok “pengantin pesanan” yang sebelumnya terungkap di Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyelamatkan dua perempuan asal Medan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan dengan iming-iming mahar hingga Rp40 juta serta janji kehidupan yang lebih layak. Namun, para korban diduga dibebani surat utang yang berpotensi membatasi kebebasan mereka dan menempatkan mereka dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.
Proses pemulangan dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi terkait selesai dipersiapkan. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
Warga negara Taiwan tersebut diberangkatkan menuju Taipei menggunakan penerbangan China Airlines. Petugas melakukan pendampingan hingga yang bersangkutan menyelesaikan proses keberangkatan dan naik ke pesawat yang lepas landas pada pukul 14.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menyampaikan bahwa setiap tindakan keimigrasian dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap proses keimigrasian berjalan dengan tertib, humanis, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Sam Fernando.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan keimigrasian secara optimal guna mendukung terciptanya tata kelola keimigrasian yang baik dan berintegritas.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing, termasuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.(zainul irwansyah).
Share this content:



Post Comment