Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Gang Rambai, 35 Gram Barang Bukti Disita
Spasinews.com // SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EFD (48) tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) di Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas terlapor yang diduga kerap mengedarkan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.”Saat petugas tiba di TKP, terlapor sedang berada di rumahnya. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, anggota melakukan penggeledahan teliti di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (29/03/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di lemari kamar terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi, di antaranya:
* 8 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 35 gram.
* 1 buah botol kopi merk GOLDA (digunakan untuk menyimpan sabu).
* 1 buah timbangan digital yang disimpan dalam kotak HP merk Infinix.
* 1 pack plastik klip kecil dan potongan sedotan.
* Uang tunai sebesar Rp950.000,- yang diduga hasil penjualan.
Terlapor mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, EFD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
* Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum mereka demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (Hms)
Share this content:




Post Comment