*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 11 September 2026**PERALIHAN KEWENANGAN MENGADILI: MENGAPA SENGKETA TANAH WARISAN YANG DIJUAL KE PIHAK KETIGA MENJADI RANAH PENGADILAN NEGERI DAN BUKAN PENGADILAN AGAMA?*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Posisi Kasus*
Tiga orang saudara perempuan selaku Penggugat mengajukan gugatan terkait tanah peninggalan orang tua yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris. Sebagian tanah warisan tersebut telah dikuasai dan dijual secara sepihak oleh beberapa ahli waris kepada pihak ketiga tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Para Penggugat kemudian meminta pembatalan jual beli tersebut serta pembagian harta warisan menurut hukum Islam melalui Pengadilan Agama.
*Putusan Pengadilan*
Pengadilan Agama Selong mengabulkan sebagian gugatan dengan menetapkan bagian waris masing-masing pihak serta menyatakan penjualan tanah warisan kepada pihak ketiga batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram membatalkan putusan tersebut karena menilai Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
*Putusan Mahkamah Agung*
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan para Penggugat. Pada tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali para Penggugat dan mempertahankan putusan sebelumnya.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa pokok sengketa tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pembagian harta warisan, tetapi telah berkembang menjadi sengketa mengenai hak kepemilikan atas tanah. Hal tersebut terjadi karena sebagian objek warisan telah dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga sebelum proses pembagian warisan selesai.
Keterlibatan pihak ketiga sebagai pembeli menimbulkan persoalan mengenai hak kebendaan dan keabsahan kepemilikan yang berada di luar hubungan hukum antarahli waris. Dengan demikian, sengketa tersebut tunduk pada hukum perdata umum dan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama.
*Kaidah Hukum*
1. Sengketa kewarisan dapat bergeser menjadi sengketa kepemilikan perdata umum apabila objek warisan telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
2. Gugatan mengenai pembatalan hak milik atau perbuatan melawan hukum atas tanah yang telah melibatkan pihak ketiga berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Negeri.
3. Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili sengketa mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang telah melibatkan pembeli pihak ketiga, meskipun tanah tersebut pada awalnya merupakan harta peninggalan.
4. Kompetensi absolut merupakan persoalan hukum yang bersifat mendasar dan wajib diperiksa oleh hakim sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 PK/Ag/2016, tanggal 29 Juni 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/889cc22e523ad3c5a4807f08227600ba.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(*/rls/jc/zir/spasinews.com)




Post Comment