*Pencerahan Hukum Hari Ini,**Senin, 7 September 2026**MENGAMBIL BARANG HARTA BERSAMA YANG SUDAH MENJADI HAKNYA PASCA-PERCERAIAN BUKAN PENCURIAN, MELAINKAN PERSOALAN PERDATA*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*
Seorang mantan suami mengambil 1 unit sepeda motor yang berada di rumah mantan istrinya pasca-perceraian. Kendaraan tersebut kemudian diganti pelat nomornya dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan bekerja sehari-hari. Penuntut Umum mendakwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pencurian dengan alasan objek kendaraan berada dalam penguasaan mantan istri dan diambil tanpa izin.
*2. Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Purwokerto:* Menyatakan bahwa perbuatan materiil yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan sengketa perdata. Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (_onslag van alle rechtsvervolging_).
2. *Mahkamah Agung RI:* Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
*3. Pertimbangan Mahkamah Agung*
– *Kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari harta bersama* hasil perkawinan yang sedang dalam proses penyelesaian pasca-perceraian.
– *Telah terdapat kesepakatan* antara para pihak bahwa sepeda motor tersebut menjadi hak Terdakwa.
– *Unsur “mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum”* tidak terpenuhi karena Terdakwa bertindak atas dasar hak kepemilikan yang sah.
*4. Kaidah Hukum*
– *Ketiadaan Unsur Melawan Hukum Pidana:* Pengambilan suatu benda oleh seseorang yang memiliki hak kepemilikan yang sah atas benda tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian.
– *Status Objek Harta Bersama:* Benda yang sah menjadi bagian hak salah satu pihak berdasarkan pembagian harta bersama perkawinan tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek tindak pidana pencurian oleh pihak yang berhak.
– *Pemisahan Ranah Hukum Pidana dan Perdata:* Perselisihan terkait kepemilikan, penguasaan, atau pembagian harta bersama pasca-perceraian merupakan hubungan hukum keperdataan murni yang harus diselesaikan melalui jalur perdata, bukan mekanisme pemidanaan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/PID/2016, tanggal 06 Juni 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8f265f1ae6d7fe529282c82bd3ac1b2d.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
(*/rls/jc/zir)




Post Comment