81 Tahun Indonesia Merdeka: Bebas dari Penjajah, Terjajah oleh Oligarki dan Korupsi
Spasinews.com // Jakarta – Secara de jure dan politik, Indonesia memang telah memproklamasikan kemerdekaannya sejak 17 Agustus 1945. Namun secara de facto, substansi kemerdekaan itu dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat kecil.
Penguasaan sumber daya alam (SDA) yang timpang serta praktik korupsi yang kian masif membuat bangsa ini seolah hanya berpindah tangan: dari penjajahan kolonial menuju penjajahan oleh elit dan oligarki domestic.
Praktik perampasan hak-hak adat, kejahatan korporasi atas hasil bumi, dan korupsi yang merajalela menjadi bukti nyata bahwa “jembatan emas” kemerdekaan belum mengantarkan masyarakat menuju keadilan dan kemakmuran.
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial-Politik, Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
”Jika bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat justru dikuasai oleh segelintir elit dan oknum koruptor, maka secara esensial rakyat belum merdeka. Rakyat masih terjajah di tanah airnya sendiri,” tegas Jelani Christo.
Tiga Indikator “Penjajahan Bentuk Baru”
Jelani Christo menyoroti tiga persoalan krusial yang menyandera kemerdekaan rakyat saat ini:
1.Eksploitasi SDA Tanpa Keadilan Ekologis: Penguasaan lahan skala besar dan pengerukan hasil bumi sering kali mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat, memicu konflik agrarian yang tak kunjung usai.
2.Korupsi Sistemik dan Terstruktur: Korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, dan anggaran publik secara langsung memangkas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak.
3.Pelemahan Penegakan Hukum: Hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas ketika berhadapan dengan kejahatan korporasi maupun oknum pejabat tinggi.
Sikap dan Langkah Desakan
Menghadapi kondisi ini, perbaikan menyeluruh tidak bisa lagi ditunda.
Diperlukan langkah konkrit dan keberanian politik untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas kekayaan alamnya:
1.Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak lembaga penegak hukum dan KPK untuk membongkar kejahatan sistemik di sektor sumber daya alam dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat.
2.Evaluasi dan Audit Izin Usaha Perkebunan & Pertambangan: Pemerintah wajib melakukan audit menyeluruh terhadap semua konsesi lahan yang merugikan negara serta mengembalikan hak-hak wilayah adat.
3.Penguatan Kontrol Publik: Pengawasan dari pers, media, dan masyarakat sipil harus terus diperkuat untuk mengawal transparansi pengelolaan anggaran dan kebijakan publik.
”Kemerdekaan sejati bukan sekadar lepas dari bendera asing, melainkan hadirnya rasa aman, keadilan hukum, dan terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tutup Jelani Christo.(Bony A/Tim)




Post Comment