*Pencerahan Hukum Hari Ini,**Senin, 31 Agustus 2026**PENJELASAN PUTUSAN KASUS HARTA GONO-GINI: MEKANISME PEMBAGIAN RUMAH SECARA LANGSUNG DAN PERLINDUNGAN MASA DEPAN ANAK*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus*
Perkara ini bermula dari gugatan pembagian harta bersama pasca-perceraian yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat. Penggugat menuntut agar seluruh aset yang diperoleh sepanjang masa perkawinan ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi secara seimbang, masing-masing memperoleh 1/2 (setengah) bagian.
Adapun objek sengketa yang diajukan dalam gugatan mencakup:
Hak Keuangan: Dana pensiun sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000,00 dan simpanan gaji sebesar kurang lebih Rp1.080.000.000,00 atas nama Tergugat.
Aset Tidak Bergerak:
– Tanah dan bangunan di Jl. Sedap Malam I No. 11A (SHM No. 1838) atas nama Tergugat.
– Tanah dan bangunan di Jl. Sedap Malam I No. 12 (SHM No. 2095) atas nama Tergugat.
– Tanah dan bangunan di Griya Wana Kencana Blok C No. 17 (SHGB No. 2163) atas nama anak para pihak.
*2. Putusan Pengadilan*
– Pengadilan Negeri Bogor:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan menetapkan tiga aset tidak bergerak sebagai harta bersama dan membaginya secara natura (pembagian fisik langsung):
-Objek Jl. Sedap Malam I No. 11A ditetapkan menjadi hak Penggugat.
-Objek Jl. Sedap Malam I No. 12 ditetapkan menjadi hak Tergugat.
-Objek Griya Wana Kencana Blok C No. 17 ditetapkan menjadi hak anak-anak para pihak (Stephanie dan Stephen).
-Menolak tuntutan mengenai dana pensiun dan simpanan gaji Tergugat.
– Pengadilan Tinggi Bandung:
-Menerima permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor secara keseluruhan.
-Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali):
-Menolak permohonan kasasi Penggugat dan selanjutnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Judex Facti tidak memuat kekhilafan hakim ataupun kekeliruan nyata berdasarkan pertimbangan berikut:
a. *Prinsip Keadilan dan Kepantasan dalam Pembagian Natura:* Dua bidang tanah dan bangunan di Jl. Sedap Malam I terbukti merupakan harta bersama yang bernilai setara dan sejenis, sehingga penyerahan satu objek secara utuh kepada masing-masing pihak dinilai memenuhi rasa keadilan tanpa perlu melalui proses penjualan lelang.
b. *Perlindungan Hak dan Masa Depan Anak:* Objek di Griya Wana Kencana yang dibeli menggunakan dana pasca-pensiun Tergugat dinilai tepat dan sah dialokasikan untuk kepentingan serta masa depan anak-anak para pihak (Stephanie dan Stephen).
*4. Kaidah Hukum*
1. Pembagian Harta Bersama Secara Natura Tanpa Penjualan Lelang
Hakim berwenang membagi harta bersama secara natura (in natura)—dengan menyerahkan penguasaan fisik aset tertentu secara penuh kepada masing-masing pihak—apabila objek sengketa terdiri dari aset-aset tidak bergerak yang sejenis, setara nilainya, dan proporsional. Mekanisme ini sah demi menjamin efisiensi peradilan dan kepastian hukum tanpa mewajibkan penjualan lelang di muka umum.
2. Alokasi Aset Perkawinan untuk Jaminan Kesejahteraan Anak
Aset yang diperoleh dari hasil pensiun/pesangon orang tua dalam ikatan perkawinan dapat ditetapkan oleh pengadilan secara langsung sebagai hak milik anak-anak bersama, sebagai bentuk perlindungan hukum atas nafkah, kepastian tempat tinggal, dan masa depan anak pasca-perceraian orang tua.
→ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 PK/Pdt/2022, tanggal 14 September 2022.
Sumber:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036dfbd1bee08b63b313433383232.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA




Post Comment