HUT RI ke – 81: praktisi Hukum Sebut Rakyat Kalimantan Belum Merasakan Kemerdekaan Akibat Konflik Lahan

HUT RI ke – 81: praktisi Hukum Sebut Rakyat Kalimantan Belum Merasakan Kemerdekaan Akibat Konflik Lahan

Bagikan Kabar Ini


Spasinees.com // JAKARTA


Gelombang kekecewaan terhadap maraknya konflik agraria di Tanah Kalimantan terus memuncak. Praktik perampasan tanah adat yang melibatkan kekuatan modal serta dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dinilai sebagai bentuk “penjajahan baru” yang merenggut kemerdekaan masyarakat lokal di atas tanah leluhurnya sendiri.

Hal tersebut ditegaskan oleh Praktisi Hukum dan Advokat Pengawal Hak Masyarakat Adat, Jelani Christo, S.H., M.H. Menurutnya, di usia kemerdekaan Republik Indonesia saat ini, masih banyak rakyat Kalimantan yang belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya akibat ekspansi investasi yang mengesampingkan hak-hak dasar warga.

“Masih banyak rakyat Kalimantan tidak merasakan kemerdekaan. Penjajahan masih terjadi oleh para investor. Aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah terindikasi berada di balik perusahaan yang merampas lahan-lahan masyarakat adat,” ujar Jelani Christo saat memberikan keterangannya, Senin (31/8/2026).

Kriminalisasi Jadi Senjata Hadapi Warga

Jelani menyoroti ketimpangan hubungan kekuasaan di lapangan ketika masyarakat adat mencoba memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah mereka. Menurutnya, pihak korporasi kerap menggunakan kekuatan aparat keamanan untuk berhadapan langsung dengan warga yang menuntut haknya.

Pola pengamanan objek vital dan aset investasi swasta sering kali berakhir pada tindakan represif. Dampaknya, tidak sedikit warga adat yang berujung di balik jeruji besi akibat tuduhan kriminalisasi, seperti penyerobotan lahan atau perusakan, saat mencoba menghalangi aktivitas korporasi di wilayah ulayat mereka.

“Jika masyarakat sebagai pemilik lahan melakukan perlawanan dan menuntut lahannya, pihak perusahaan membawa polisi dan TNI untuk berhadapan dengan masyarakat. Tidak sedikit yang masuk penjara karena memperjuangkan hak miliknya,” tegas Jelani.

Ia juga menyoroti eksploitasi sumber daya alam (SDA) Kalimantan berskala masif yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup.

“Kekayaan alam Kalimantan habis dikerok untuk para cukong dan elit pejabat pemerintah yang menjabat. Penjajahan di atas bumi NKRI ini harus dihapuskan,” cetusnya secara lugas.

Persoalan Struktural dan Ketimpangan Hukum

Pernyataan keras tersebut menggambarkan ketegangan berkepanjangan yang dipicu oleh persoalan struktural.

Berdasarkan catatan berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan WALHI, konflik agraria di Kalimantan umumnya bersumber dari ketidaksesuaian antara izin resmi pemerintah—seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP)—dengan klaim kepemilikan tradisional masyarakat adat yang belum memiliki sertifikat hukum formal.

Tumpang tindih regulasi serta lambatnya pengesahan payung hukum yang kuat seperti RUU Masyarakat Adat kian memposisikan masyarakat adat pada posisi yang rentan.

Tuntutan: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Guna mencegah eskalasi konflik berdarah di masa mendatang, berbagai pihak mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:

  1. Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Mengakui dan memberikan kepastian hukum atas wilayah ulayat masyarakat hukum adat.
  2. Audit Perizinan Transparan: Evaluasi menyeluruh terhadap HGU dan IUP korporasi yang bertumpang tindih dengan pemukiman dan wilayah kelola warga.
  3. Pendekatan Dialogis & Humanis: Mengedepankan peran Komnas HAM, mediasi independen, serta penghentian pendekatan keamanan dalam menangani sengketa tanah warga. (Bony A/Red)

Post Comment