*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 4 September 2026**PENENTUAN STATUS HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN PASCA-PERCERAIAN BERDASARKAN BEBAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*Pokok Perkara*
Sengketa ini bermula pasca-putusnya perkawinan karena perceraian antara Suami dan Istri, yang kemudian berlanjut pada sengketa pembagian harta bersama di pengadilan. Istri mengajukan gugatan agar aset berupa sebidang tanah dan bangunan di BSD serta 1 unit mobil Toyota Avanza ditetapkan secara sah sebagai harta bersama. Sebaliknya, Suami mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan mengklaim sejumlah aset lain agar turut dimasukkan sebagai harta bersama, yang meliputi tanah Foresta, apartemen Saveria, perhiasan, polis Asuransi AIA Indonesia, serta kepemilikan saham pada PT Berjaya Abaditama.
*Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi*
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan konvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan di BSD serta mobil Avanza sebagai harta bersama dengan hak masing-masing pihak sebesar ½ bagian. Dalam gugatan rekonvensi, Majelis Hakim menetapkan polis Asuransi AIA dan saham PT Berjaya Abaditama sebagai harta bersama, sedangkan klaim atas aset-aset lainnya ditolak.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan banding menetapkan bahwa aset yang sah berstatus sebagai harta bersama hanya mencakup tanah dan bangunan di BSD, mobil Avanza, serta saham pada PT Berjaya Abaditama.
*Putusan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Suami, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Banten berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pada upaya hukum luar biasa, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Suami selaku pemohon.
*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa tidak terdapat kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya. Penetapan kualifikasi harta bersama telah sesuai dengan hukum pembuktian dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, dengan pertimbangan utama:
– Suami tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa apartemen Saveria, tanah Foresta, dan perhiasan diperoleh dengan menggunakan dana bersama selama masa perkawinan;
– Polis Asuransi AIA terbukti telah diterbitkan sejak 3 Oktober 2002, yakni sebelum pernikahan dilangsungkan, sehingga secara yuridis merupakan harta bawaan pribadi dan bukan harta bersama;
– Tidak ditemukan dasar hukum untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
*Kaidah Hukum*
*1. Beban Pembuktian Asal-Usul Aset (Onus Probandi)*
Pihak yang mendalilkan suatu aset (baik benda bergerak, benda tidak bergerak, surat berharga/saham, perhiasan, maupun produk asuransi) sebagai harta bersama memikul beban pembuktian. Apabila asal-usul perolehan atau penggunaan dana bersama selama perkawinan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan, aset tersebut harus dikeluarkan dari objek pembagian harta bersama.
*2. Status Hukum Polis Asuransi/Investasi Pra-Nikah sebagai Harta Bawaan*
Polis asuransi atau instrumen keuangan yang dibeli/diterbitkan atas nama salah satu pihak sebelum perkawinan dilangsungkan merupakan harta bawaan pribadi. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bawaan berada sepenuhnya di bawah penguasaan masing-masing pihak dan dikecualikan dari objek sengketa harta bersama, kecuali jika diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan.
*3. Perlindungan Hak Keperdataan Pihak Ketiga*
Aset yang secara formal dan legal terdaftar atas nama pihak ketiga (seperti kendaraan yang terdaftar atas nama kerabat/saudara Suami) tidak dapat dinyatakan sebagai harta bersama, demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak keperdataan pihak ketiga yang bukan merupakan subjek hukum dalam sengketa perkawinan.
*4. Prinsip Pembagian Sama Rata (Equal Share) Tanpa Memandang Nama Terdaftar*
Setiap aset yang terbukti sah diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama yang wajib dibagi sama rata masing-masing ½ bagian antara mantan Suami dan mantan Istri, tanpa memedulikan nama pihak yang tercantum dalam dokumen kepemilikan/sertifikat aset tersebut.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 PK/PDT/2022, tanggal 30 Mei 2022.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036de71695aa09a77313432393036.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum PERADI RBA
(*/rls/jc/zir)




Post Comment