PELABELAN BAHASA INDONESIA PADA SPARE PART YANG TIDAK MEMILIKI LABEL BERBAHASA INDONESIA BUKAN KEWAJIBAN PENJUAL RETAIL, MELAINKAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN
*Pencerahan Hukum Hari Ini**Rabu, 15 April 2026*
Spasinews.com // Jakarta – Terdakwa selaku pemilik Toko Sanyo Motor di Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjual spare part kendaraan bermotor roda dua seperti busi merek SDG Spark Plug, Iridium, dan Piston Kin merk Denshin, tetapi tidak dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia. Terdakwa memperoleh barang-barang tersebut dari Toko UD. Damai Sejahtera Surabaya, Toko Abadi Motor Bandar Lampung. dan Toko Fortuna Motor Bandar Lampung. Menurut Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) j.o Pasal 104 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, di mana setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging). Ia pun dibebaskan dari tahanan dan lepas dari segala tuntutan.Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sudah tepat dan benar, karena pelabelan bahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan Terdakwa merupakan tanggung jawab produsen, dan sama sekali bukan tanggung jawab Terdakwa yang bukan produsen dan juga bukan importir, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015.
Perbuatan Terdakwa merupakan kesalahan administratif sehingga seharusnya ia dikenakan tindakan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1716 K/Pid.Sus/2018, tanggal 22 Nopember 2018.
Share this content:




Post Comment