LELANG JAMINAN DEBITUR WANPRESTASI OLEH KPKNL SAH DAN MENGIKAT: HARGA DI BAWAH PASAR DAN DALIL TIDAK DIPANGGIL BUKAN ALASAN PEMBATALAN

LELANG JAMINAN DEBITUR WANPRESTASI OLEH KPKNL SAH DAN MENGIKAT: HARGA DI BAWAH PASAR DAN DALIL TIDAK DIPANGGIL BUKAN ALASAN PEMBATALAN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 15 Juli 2026

Uraian Fakta

Sengketa ini bermula ketika Manan menggugat PT Bank BRI Cabang Makassar Panakukang, KPKNL Makassar, PT Faber Castel Internasional Indonesia, dan Hilarius Haryadi. Penggugat adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No. 20363/Tidung seluas 600 m² berikut rumah di atasnya. Tanah tersebut ia jadikan jaminan kredit di BRI.

Karena tidak mampu melunasi kreditnya, BRI mengeksekusi jaminan dengan melelang tanah tersebut melalui KPKNL Makassar. Lelang dimenangkan oleh PT Faber Castel Internasional Indonesia melalui kuasanya, Hilarius Haryadi.

Penggugat menolak hasil lelang dan mendalilkan bahwa proses lelang cacat hukum. Ia beralasan harga lelang jauh di bawah nilai pasar dan dirinya tidak pernah dipanggil oleh KPKNL sebelum lelang dilaksanakan. Menurut Manan, perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia menuntut agar lelang dinyatakan batal, hak miliknya dipulihkan, dan BRI diwajibkan menerima penebusan sebesar Rp2,54 miliar.

Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh gugatan dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menemukan bahwa Manan terbukti wanprestasi meskipun telah mendapat peringatan dari BRI. Karena wanprestasi, BRI sebagai kreditur berhak menjual objek jaminan melalui lelang. MA juga menilai proses lelang yang dilakukan KPKNL telah sesuai prosedur. Alasan-alasan kasasi yang diajukan Manan hanya menyangkut penilaian terhadap fakta, yang tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi. Karena itu Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Kaidah Hukum

  1. Kreditur Berhak Menjual Objek Jaminan Jika Debitur Wanprestasi
    Apabila debitur terbukti wanprestasi dan telah diberi peringatan, kreditur pemegang hak tanggungan berhak mengeksekusi jaminan dengan menjualnya melalui pelelangan umum.
  2. Lelang oleh KPKNL atas Permintaan Kreditur Adalah Sah
    Pelelangan yang dilaksanakan oleh KPKNL atas permintaan kreditur pemegang hak tanggungan dan telah memenuhi prosedur dianggap sah dan mengikat. Hasil lelang tersebut tidak dapat dibatalkan hanya karena dalil harga di bawah nilai pasar.
  3. Penilaian Harga Lelang Bukan Alasan Pembatalan
    Dalil bahwa harga lelang berada di bawah harga pasar tidak dengan sendirinya menyebabkan lelang cacat hukum, sepanjang proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan dan terbuka untuk umum.
  4. Debitur Wanprestasi Tidak Dapat Menuntut Penebusan Setelah Lelang
    Setelah objek jaminan dilelang secara sah karena wanprestasi, debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima penebusan atas utangnya guna membatalkan lelang yang telah terjadi.
  5. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Membuktikan Unsur Melawan Hukum
    Untuk menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan yang nyata. Jika prosedur telah dipenuhi, gugatan harus ditolak.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pdt/2019, tanggal 4 Juli 2019.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/38d7bc3b8b123d91c049f7f944e4bfdb.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment