?> ?> SALAH JALUR HUKUM: MAHKAMAH AGUNG NYATAKAN GUGATAN PEMBATALAN LELANG HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA LELANG BELUM SELESAI DAN HARUS DITEMPUH LEWAT PERLAWANAN, BUKAN GUGATAN - SPASINEWS.COM

SALAH JALUR HUKUM: MAHKAMAH AGUNG NYATAKAN GUGATAN PEMBATALAN LELANG HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA LELANG BELUM SELESAI DAN HARUS DITEMPUH LEWAT PERLAWANAN, BUKAN GUGATAN

?>

SALAH JALUR HUKUM: MAHKAMAH AGUNG NYATAKAN GUGATAN PEMBATALAN LELANG HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA LELANG BELUM SELESAI DAN HARUS DITEMPUH LEWAT PERLAWANAN, BUKAN GUGATAN

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 22 Juli 2026

1. Posisi Kasus:

Seorang debitur mengajukan gugatan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sibolga dan Pemerintah RI c.q. Menteri Keuangan c.q. DJKN c.q. KPKNL Padangsidimpuan. Ia mendalilkan perjanjian kredit yang dibuat dengan Bank Mandiri tidak sah. Ia juga menilai pelaksanaan lelang atas objek hak tanggungan miliknya yang diajukan Bank Mandiri melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat meminta agar perjanjian kredit dinyatakan batal, lelang dibatalkan, Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, serta dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp110 juta. Ia juga menuntut dwangsom Rp500.000 per hari. Bank Mandiri mengajukan eksepsi bahwa gugatan kabur. KPKNL Padangsidimpuan, mengajukan eksepsi error in persona.

2. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Sibolga menolak gugatan untuk seluruhnya dan juga menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Selanjutnya Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi.

3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Pelelangan atas objek hak tanggungan belum selesai karena objek lelang belum diserahkan kepada pemenang lelang. Dalam kondisi tersebut, upaya hukum yang tepat bukan mengajukan gugatan, melainkan perlawanan. Karena salah bentuk upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam Rumusan Kamar Perdata Tahun 2013/Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Perdata Umum angka 7, gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum:

1. Upaya Hukum Terhadap Lelang Hak Tanggungan Tergantung Status Penyelesaiannya
Apabila lelang atas objek hak tanggungan belum selesai, dalam arti objek lelang belum diserahkan kepada pemenang lelang, maka upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang keberatan adalah perlawanan, bukan gugatan.

2. Gugatan Terhadap Lelang yang Belum Selesai Tidak Dapat Diterima
Gugatan yang diajukan untuk membatalkan lelang hak tanggungan yang prosesnya belum selesai harus dinyatakan tidak dapat diterima karena salah bentuk upaya hukum.

3. Perlawanan adalah Mekanisme Keberatan Sebelum Lelang Selesai
Pihak yang merasa dirugikan oleh proses lelang hak tanggungan sebelum objek diserahkan kepada pemenang lelang wajib menempuh perlawanan sebagai upaya hukum yang tepat.

4. Gugatan Baru Tepat Jika Lelang Telah Selesai
Upaya hukum berupa gugatan pembatalan lelang hanya dapat diajukan apabila proses lelang telah selesai dengan diserahkannya objek lelang kepada pemenang lelang.

5. Eksepsi Mengenai Bentuk Upaya Hukum yang Salah Harus Dikabulkan
Jika tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan salah bentuk karena seharusnya perlawanan, dan terbukti lelang belum selesai, maka eksepsi tersebut harus dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2490 K/Pdt/2023, tanggal 3 Oktober 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0742fe8687472b4c1313531353535.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment