Simpan 3 Paket Sabu di Dompet, Pengecer Berinisial YF Diringkus Polsek Telawang
Spasinews.com // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang pria berinisial YF (28) lantaran kedapatan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram.
Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 50, Desa Penyang, RT 07, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Selasa (21/7/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
”Mendapat laporan warga, anggota Polsek Telawang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor yang berada di TKP,” ujar Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat di lantai tepat di depan pelaku. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi tiga plastik klip kecil bersisi sabu seberat 0,57 gram, uang tunai sebesar Rp317.000, serta satu unit ponsel merk Infinix.
”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Telawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif mengawasi lingkungan sekitar dari bahaya peredaran gelap narkoba.
”Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya. (Hms)


Post Comment