Profil Jelani Christo: Advokat Asal Kalimantan Barat yang Tekun Membela Hak Masyarakat Adat
Spasinews.com // PONTIANAK — Di tengah masifnya pembangunan dan ekspansi investasi yang memicu sengketa agraria di Kalimantan, keberadaan pendamping hukum bagi masyarakat adat menjadi sangat krusial.
Salah satu sosok yang konsisten berdiri di garis depan perjuangan tersebut adalah Jelani Christo, S.H., M.H., seorang advokat kelahiran Sintang, Kalimantan Barat.
Pria kelahiran 7 Juli 1975 ini menjadikan profesi advokat bukan sekadar sarana karier, melainkan instrumen pengabdian untuk memperjuangkan keadilan substantif dan martabat masyarakat adat Dayak.
“Hukum bukan semata perangkat normatif dalam undang-undang, melainkan alat untuk menjaga martabat manusia, melindungi hak konstitusional, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup warga,” tegas Jelani.
Berakar dari Pemahaman Budaya Pedalaman
Tumbuh besar di wilayah pedalaman Kalimantan Barat membuat Jelani memahami betul keterikatan mendalam antara masyarakat Dayak dengan ruang hidupnya.
Menurutnya, hubungan masyarakat adat dengan hutan, tanah, dan sungai tidak sebatas nilai ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi budaya, spiritual, dan sejarah.
Prinsip tersebut mendorongnya menempuh pendidikan tinggi hukum hingga meraih gelar Magister Hukum (M.H.). Bagi Jelani, pendidikan hukum adalah modal utama untuk memperkuat posisi tawar warga adat saat berhadapan dengan kekuatan modal maupun kekuasaan yang lebih besar.
Kiprah dari Daerah hingga Mahkamah Konstitusi
Sebagai praktisi hukum, Jelani aktif menangani berbagai spektrum kerja advokasi, meliputi:
Litigasi & Pendampingan Kasus: Mengawal sengketa tanah dan konflik agraria yang menimpa masyarakat adat.
Edukasi & Literasi Hukum: Memberikan pemahaman hukum kepada warga agar mereka sadar akan hak-hak konstitusionalnya.
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK): Berperan sebagai kuasa hukum dalam perkara pengujian undang-undang di tingkat nasional.
Ia menegaskan bahwa investasi dan pembangunan ekonomi memang penting bagi daerah. Namun, pelaksanaannya wajib menghormati hak-hak masyarakat adat yang dilindungi oleh pasal-pasal dalam UUD 1945.
Menegakkan Keadilan Substantif
Bagi Jelani, kehilangan tanah adat berarti kehilangan identitas kolektif dan warisan leluhur.
Oleh karena itu, rekam jejaknya menggarisbawahi pentingnya peran advokat yang tidak hanya piawai secara akademis, tetapi juga memiliki keberanian moral.
“Kemajuan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Kiprah Jelani Christo menjadi contoh bagaimana ilmu hukum dapat dimanfaatkan secara nyata untuk menjembatani kepentingan pembangunan nasional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Editor : Bony A
Share this content:

Post Comment