Officium Nobile: Ketika Hati Nurani Menjadi Senjata Utama Pembela Keadilan
Spasinews.com // JAKARTA – Keadilan di Indonesia seringkali dianggap sebagai barang mewah yang hanya mampu dibeli oleh mereka yang berpunya.
Namun, di balik asumsi tersebut, masih ada api perjuangan yang menyala melalui gerakan pro bono (bantuan hukum cuma-cuma).
Bagi advokat sejati, officium nobile—sebutan untuk profesi mulia advokat—bukan sekadar jargon, melainkan janji suci untuk berdiri tegak membela hak-hak mereka yang terpinggirkan.
Sosok-sosok seperti Dr. Saor Siagian, S.H., M.H. dan Jelani Christo, S.H., M.H. menjadi representasi nyata dari para pejuang yang menolak membiarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kewajiban yang Melampaui Administrasi
Gerakan bantuan hukum cuma-cuma bukan sekadar pilihan, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 serta regulasi internal Peradi yang menganjurkan minimal 50 jam kerja setiap tahun bagi advokat untuk kegiatan pro bono.
Namun, bagi para advokat yang benar-benar memegang teguh officium nobile, angka 50 jam tersebut hanyalah angka minimal di atas kertas.
Realitanya, dedikasi mereka seringkali jauh melampaui target administratif tersebut.
Gerakan dari Hati Nurani
Jelani Christo, advokat yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Ketua Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), menegaskan bahwa motivasi utama dalam pro bono tidak pernah tentang nominal honorarium.
”Gerakan pro bono timbul dari hati nurani.
Ada kebanggaan tersendiri yang tidak bisa dibeli dengan uang saat orang yang kita bela bisa bebas, mendapatkan keadilan, dan kembali ke tengah keluarganya dengan kepala tegak,” ujar Jelani dalam perbincangan mendalam mengenai etika profesi advokat.
Menurutnya, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi benteng bagi masyarakat marginal.
Inilah yang mendasari kiprahnya dalam membela sesama rekan advokat maupun masyarakat di Kalimantan yang kerap berhadapan dengan tembok tebal sistem hukum.
Rekam Jejak dan Integritas
Di tingkat nasional, figur seperti Dr. Saor Siagian, S.H., M.H. telah lama dikenal sebagai advokat senior yang vokal dalam isu antikorupsi dan hak asasi manusia.
Integritas Saor teruji melalui keterlibatannya dalam berbagai kasus strategis yang bersentuhan langsung dengan nasib rakyat kecil.
Dedikasinya pada pelayanan hukum gratis bahkan diakui melalui keterlibatannya sebagai juri dalam Indonesia Pro Bono Awards, sebuah bentuk apresiasi terhadap kantor hukum yang konsisten melayani publik tanpa memungut biaya.
Keduanya—Saor Siagian dan Jelani Christo—berbagi visi yang sama: advokat bukan sekadar profesi mencari nafkah, melainkan instrumen perjuangan.
Tantangan Menuju Masa Depan
Bantuan hukum pro bono yang mencakup konsultasi, pendampingan, hingga pembelaan di dalam pengadilan adalah oksigen bagi demokrasi yang sehat.
Tanpa peran aktif advokat dalam skema pro bono, akses terhadap keadilan hanya akan menjadi utopia bagi warga miskin.
Di tengah tantangan penegakan hukum yang makin kompleks, kehadiran advokat dengan jiwa officium nobile menjadi harapan terakhir.
Mereka membuktikan bahwa di balik setelan jas dan ruang sidang yang dingin, masih ada hati nurani yang hangat dan berdetak demi tegaknya keadilan bagi siapa pun yang membutuhkan.
Gerakan ini adalah pesan kuat bagi seluruh advokat di Indonesia: bahwa keadilan yang sesungguhnya bukanlah tentang menang atau kalah dalam perkara, melainkan tentang bagaimana profesi ini mampu memanusiakan manusia. (Bony A)
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun sebagai bentuk apresiasi terhadap gerakan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi pilar penting bagi akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Share this content:




Post Comment