PERKARA BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DIGUGAT ULANG BERDASARKAN PASAL 1917 KUHPERDATA
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 8 Juni 2026
Pokok Perkara
PT INTI HOSMED mengajukan gugatan terhadap PT Sapphire Assets International, Sugiharto, S.H. selaku Notaris/PPAT, Dwi Heru Nugroho, S.H., dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Gugatan diajukan atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kantor Toko Malioboro City tanggal 26 Maret 2013.
Penggugat menuntut ganti kerugian material sebesar Rp27.000.000.000,00 serta pengembalian 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT INTI HOSMED, berikut pembatalan PPJB. Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan ne bis in idem. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT INTI HOSMED dan memperbaiki amar putusan dengan mengubah frasa “gugatan tidak dapat diterima” menjadi “menolak gugatan”.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mempertimbangkan perkara a quo memenuhi unsur ne bis in idem. Terdapat kesamaan para pihak, objek sengketa, dan dasar tuntutan dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 101/Pdt.G/2023/PN Sleman juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4304 K/Pdt/2025. Dengan demikian, sengketa yang sama tidak dapat diajukan dan diperiksa kembali.
Kaidah Hukum:
- Unsur Ne Bis In Idem: Suatu gugatan dinyatakan ne bis in idem apabila terdapat kesamaan tiga unsur, yaitu subjek/pihak berperkara, objek sengketa, dan dasar tuntutan dengan perkara lain yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Akibat Hukum Gugatan Ne Bis In Idem: Pengajuan gugatan yang memenuhi unsur ne bis in idem bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas res judicata pro veritate habetur. Gugatan yang demikian harus dinyatakan ditolak oleh pengadilan.
- Perbaikan Amar Putusan: Dalam hal gugatan memenuhi unsur ne bis in idem, amar putusan yang tepat adalah “menolak gugatan”, bukan “gugatan tidak dapat diterima”, karena pokok perkara telah diperiksa dan diputus pada perkara sebelumnya.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5648 K/PDT/2025, tanggal 30 Desember 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f106ed6bb7bad68700303930303230.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:




Post Comment