Kuasa Hukum Iptu Tomi Marbun Desak Pembentukan TGPF: “Kehilangan Ini Tidak Masuk Logika Akal Sehat”
Spasinews.com // AKARTA – Misteri hilangnya Iptu Tomi Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni sejak 18 Desember 2024, kini memasuki babak baru.
Dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026), tim kuasa hukum secara tegas mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Jelani Christo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai penanganan kasus oleh institusi terkait sangat lamban dan penuh kejanggalan yang mencederai nalar publik.
Menolak Narasi Supranatural
Jelani menyayangkan langkah awal pencarian yang sempat bersandar pada petunjuk supranatural.
Menurutnya, mengandalkan “dukun” dalam operasi resmi kepolisian adalah hal yang tidak rasional.
“Kehilangan Iptu Tomi Marbun tidak masuk logika akal sehat.
Barang-barang pribadi seperti ponsel, rompi, hingga senjata ditemukan dan kembali ke keluarga, tapi orangnya dinyatakan hanyut.
Logikanya, jika hanyut terbawa arus, benda yang melekat di badan seharusnya ikut terbawa,” tegas Jelani Christo.
Desakan Pemeriksaan Tgl 16 ada 65 Orang Porsonel Diturunkan
Poin krusial dalam tuntutan mediasi kali ini adalah desakan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang berada di lokasi saat kejadian (TKP).
53 orang porsonel tgl 17 menunggu di basecamp. 12 orang termasuk Iptu tomi marbun yang turun ke TKP yang di dan di kabar kan kepada keluarga seperti yang di sampaikan awal oleh wakapolres kepada keluarga yaitu istri Iptu tomi. Bahwa iptu Tomi speedboat yang di tumpangi nya terbalik. Keterangan ke 2 dari Kapolres kepada istri Iptu tomi marbun bahwa iptu Tomi marbun terkelincir dari speedboat yang di tumpangi nya. Keterangan ke 3 dari Kanit Resmob Roland bahwa iptu Tomi marbun menyerangi sungai air selotot terus hanyut.
Data yang dihimpun tim kuasa hukum menunjukkan adanya dua gelombang pergerakan personel:
- 16 Desember: Sebanyak 65 orang turun ke TKP.
- 17 Desember: Sebanyak 12 orang turun ke TKP bersama Iptu Tomi Marbun.
“Kami mendesak agar seluruh anggota yang turun pada tanggal 16 dan 17 Desember tersebut diperiksa secara intensif di Jakarta.
Harus ada kejelasan, apa penyebab sebenarnya Iptu Tomi bisa hilang di tengah operasi tersebut?” lanjut Jelani.
Gugatan Citizen Lawsuit dan Kelalaian Negara
Gugatan ini merupakan bentuk Citizen Lawsuit (CLS) yang melibatkan 114 advokat di bawah koordinasi Kamaruddin
Para tergugat, termasuk Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI, dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi aparatnya yang sedang bertugas.
Tim kuasa hukum mengungkap fakta miris bahwa Iptu Tomi diduga memimpin operasi di zona merah tanpa dukungan unit taktis (Brimob/TNI) yang memadai.
Bahkan, muncul temuan bahwa korban harus merogoh kocek pribadi hingga Rp 30 juta untuk menyewa mobil operasional demi menjalankan tugas negara.
Tuntutan Utama: “Kembalikan Tomi ke Keluarga”
Dalam resume mediasi yang diserahkan ke pengadilan, para penggugat hanya meminta satu hal utama: Tindakan nyata.
- Bentuk TGPF yang independen dan profesional.
- Terjunkan Tim ke TKP untuk pencarian ulang yang komprehensif.
- Kembalikan Iptu Tomi Marbun kepada pihak keluarga, dalam kondisi apapun.
“Kami tidak akan menyerah sampai titik darah terakhir. Negara harus bertanggung jawab atas hilangnya perwira terbaiknya saat menjalankan tugas pengejaran KKB di wilayah Sungai Rawara,” pungkas Jelani dengan nada keras.(Bony A)
Share this content:




Post Comment