Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Spasinews.com // Jakarta, 16 April 2026 — Lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya penyiraman air keras, menjadi sorotan utama dalam webinar hukum bertajuk “Hukum Pidana & Perlindungan Aktivis HAM: Kasus Penyiraman Air Keras” yang digelar secara daring pada Rabu (16/4).
Dalam forum tersebut, para akademisi dan praktisi hukum menilai bahwa penanganan kasus penyiraman air keras di Indonesia masih menunjukkan berbagai kelemahan, mulai dari lambannya proses hukum hingga belum optimalnya perlindungan negara terhadap korban, terutama bagi mereka yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia. Webinar menghadirkan narasumber Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.TA, dan Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H. Dan Jelani Christo, S.H., M.H.,
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindak pidana berat yang menimbulkan dampak permanen bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Namun demikian, proses penegakan hukum dalam sejumlah kasus dinilai belum memberikan rasa keadilan secara utuh.
“Sering kali penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual di balik peristiwa tidak tersentuh. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya komitmen penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar salah satu narasumber dalam diskusi.
Menurut para pembicara, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum pidana, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dalam melindungi kebebasan sipil. Serangan terhadap aktivis HAM dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi, sebab tindakan kekerasan dapat menciptakan rasa takut dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam menyuarakan keadilan.
Mereka menilai, negara semestinya tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan adanya perlindungan nyata bagi pembela HAM. Tanpa langkah tersebut, kasus-kasus kekerasan serupa berpotensi terus berulang akibat lemahnya efek jera dan minimnya jaminan keamanan bagi korban.
Selain itu, narasumber juga mengkritik kecenderungan lambannya proses penyidikan dan kurang transparannya penanganan perkara yang melibatkan kepentingan besar.
Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Ketika hukum tidak ditegakkan secara menyeluruh, masyarakat akan melihat adanya impunitas. Ini berbahaya bagi negara hukum, karena membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa mendatang,” kata narasumber lainnya.
Para peserta webinar yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum turut menyoroti pentingnya reformasi sistem penegakan hukum agar lebih responsif terhadap perlindungan korban.
Mereka menilai bahwa jaminan terhadap hak hidup, rasa aman, dan kebebasan berpendapat harus menjadi prioritas negara dalam setiap penanganan kasus kekerasan.
Melalui webinar ini, para pembicara mendorong agar negara memperkuat mekanisme perlindungan terhadap aktivis HAM dan menegakkan hukum secara transparan serta bebas dari intervensi. Tanpa komitmen tersebut, upaya penegakan HAM dinilai akan terus menghadapi ancaman serius.
Forum ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi demokrasi.
Share this content:




Post Comment