Hukum “Tebang Pilih” di Tanah Borneo: Korporasi Merampas Melenggang Bebas, Warga Dayak Mengambil Buah Masuk Penjara
Spasinews.com // KALIMANTAN – Aroma ketidakadilan semakin menyengat di tanah Kalimantan. Praktik penegakan hukum yang kian menunjukkan wajah “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” kini mencapai titik nadir dalam konflik agraria antara korporasi besar dan masyarakat adat Dayak.
Ironi pahit ini menggambarkan bagaimana hukum seolah-olah menjadi alat pemukul bagi warga kecil, namun menjadi tameng pelindung bagi para pemilik modal.
Ironi Kriminalisasi di Tanah Sendiri
Di atas tanah leluhur yang mereka huni turun-temurun, masyarakat Dayak kini justru diperlakukan layaknya pencuri.
Ketika seorang warga mengambil buah sawit di lahan yang sedang bersengketa—lahan yang secara historis adalah milik adat namun dicaplok secara sepihak oleh perusahaan—aparat dengan sigap melakukan penangkapan. Vonis penjara pun dijatuhkan dengan kecepatan yang luar biasa.Namun, pemandangan kontras terjadi saat korporasi melakukan pelanggaran nyata.
Laporan mengenai perampasan lahan, penggarapan di luar Hak Guna Usaha (HGU), hingga pengrusakan hutan adat seringkali menguap di meja penyidik.
“Keadilan di negeri ini nampaknya memiliki harga. Jika Anda punya modal, hukum bisa dikompromikan. Jika Anda masyarakat adat yang hanya ingin bertahan hidup, hukum akan mengejar Anda sampai ke balik terali besi,” ujar seorang aktivis agraria setempat.
Desakan Penutupan Korporasi Nakal
Kekecewaan masyarakat kini mencapai puncaknya.
Muncul desakan kuat agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas, tetapi berani mengambil tindakan tegas: Tutup dan cabut izin perusahaan yang terbukti merampas lahan adat.
Jelani Chiristo SH,M.H Selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) menilai, membiarkan perusahaan nakal tetap beroperasi sama saja dengan melegalkan penjajahan gaya baru.
Penegakan hukum yang berat sebelah ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya sendiri.
Daftar Ketimpangan yang Nyata:
- Warga Adat: Mengambil hasil bumi di tanah sengketa langsung diproses pidana (pencurian).
- Korporasi: Menyerobot ribuan hektar lahan warga tanpa ganti rugi, namun laporan warga macet bertahun-tahun.
- Sanksi: Warga dipenjara, korporasi paling kuat hanya menerima surat peringatan.
Jika negara terus membiarkan hukum tunduk di bawah kuasa uang, maka konflik agraria di Kalimantan tidak akan pernah usai.
Keadilan harus dikembalikan:
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang bersandal jepit, tapi harus mampu memotong kuku-kuku tajam korporasi yang merusak tatanan adat.
Editor : Bony A
Share this content:




Post Comment