*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 23 Juli 2026*

*Pencerahan Hukum Hari Ini**Kamis, 23 Juli 2026*

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

*KEPUTUSAN PEJABAT CATATAN SIPIL YANG DILANDASI DOKUMEN PALSU DAPAT DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG KESESATAN ATAU KEKHILAFAN (DWALING)*

*Pokok Perkara*

Perkara ini bermula ketika Ni Luh Widiani memalsukan dan menggunakan KTP serta Piagam Sudhi Widhani atas nama Eddy Susila Suryadi sebagai syarat untuk mengajukan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar selaku Tergugat. Pemalsuan tersebut telah terbukti berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena ketiga dokumen diterbitkan berdasarkan persyaratan yang diperoleh secara melawan hukum, Nikita Suryadi selaku Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar agar majelis hakim menyatakan batal dan memerintahkan Tergugat mencabut seluruh objek sengketa.

*Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram*

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menguatkan putusan PTUN Denpasar.

*Putusan Mahkamah Agung*

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat dan menguatkan putusan judex facti.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*

Mahkamah Agung menilai penerbitan objek sengketa cacat hukum karena didasarkan pada KTP dan Piagam Sudhi Widhani palsu yang telah terbukti melalui putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penggunaan dokumen palsu tersebut menyebabkan Tergugat menerbitkan objek sengketa dalam keadaan keliru (dwaling), sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun keberatan Pemohon Kasasi mengenai penilaian pembuktian tidak dapat dipertimbangkan, karena pemeriksaan kasasi hanya terbatas pada penerapan hukum, bukan penilaian fakta sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung.

*Kaidah Hukum*

*1. Asas Dwaling Dalam Keputusan Tata Usaha Negara*

Keputusan Pejabat TUN yang diterbitkan berdasarkan dokumen persyaratan hasil pemalsuan mengandung cacat yuridis berupa dwaling atau kekeliruan.

*2. Dokumen Persyaratan Yang Tidak Sah Membatalkan Keputusan*

Apabila syarat untuk menerbitkan dokumen kependudukan diperoleh secara melawan hukum, seperti melalui pemalsuan akta otentik, maka keputusan pejabat yang mendasarkan pada syarat tersebut wajib dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

*3. Kewenangan Pengadilan Menguji dan Membatalkan Dokumen Kependudukan*

Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menguji dan membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Pejabat, apabila terbukti keputusan tersebut dilandasi syarat yang cacat hukum dan merugikan hak subjektif orang lain.

*4. Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Sebagai Bukti Adanya Pemalsuan*

Putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara TUN untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan memalsukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan pejabat.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/TUN/2024, tanggal 16 Juli 2024.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef69c869ac234e91a5313434343535.html 

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Post Comment