*Pencerahan Hukum Hari Ini**Jumat, 24 Juli 2026**SISA KUOTA TAK LAGI HANGUS: OPERATOR SELULER WAJIB MENYEDIAKAN PILIHAN LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG MENJAMIN SISA KUOTA MILIK PENGGUNA JASA TELEKOMUNIKASI TETAP AKTIF DAN DAPAT DIGUNAKAN*
Oleh: Fredrik J. Pinakunary*
*1. Posisi Kasus:*
Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan dengan aturan yang memungkinkan operator seluler menghapus sisa kuota internet saat masa aktif paket habis.
Para Pemohon menilai sisa kuota yang sudah dibayar adalah hak mereka. Jika dihapus, maka pengguna dirugikan karena membayar layanan yang tidak bisa dinikmati. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang kepastian hukum dan hak milik.
*2. Putusan Mahkamah Konstitusi*
*Mengabulkan sebagian* permohonan Pemohon.
*Menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi* bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
*Memberi pemaknaan baru:* Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
*3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi*
MK menilai sisa kuota yang sudah dibayar memiliki nilai ekonomi. Karena itu termasuk hak milik yang wajib dilindungi negara sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, pengguna juga berhak atas kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hubungan operator dan pengguna memang perjanjian, tetapi kebebasan berkontrak tidak boleh mengabaikan asas kepatutan dan perlindungan konsumen. Negara wajib mengatur agar ada mekanisme yang melindungi sisa kuota.
*Kaidah Hukum:*
1. *Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen*
Kuota internet yang telah dibayar oleh pengguna merupakan manfaat layanan bernilai ekonomi dan merupakan hak milik yang dilindungi konstitusi.
2. *Operator Wajib Beri Pilihan Layanan*
Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan setelah masa aktif habis.
3. *Asas Keadilan dan Keterbukaan Informasi*
Layanan telekomunikasi harus adil dan informasinya disampaikan secara jelas agar pengguna tidak dirugikan.
4. *Bentuk Perlindungan Sisa Kuota Bersifat Alternatif*
Perlindungan dapat dilakukan melalui rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang setara.
5. *Negara Wajib Mengatur Tarif*
Pemerintah wajib membuat pengaturan tarif yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, tanggal 23 Juli 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14690_1784793855.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA



Post Comment