GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS KARENA DALIL-DALIL PENGGUGAT DALAM POSITA DAN PETITUM INKONSISTEN DAN SALING BERTENTANGAN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 20 Juli 2026
Uraian Fakta
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Syamsuddin Sanusi (Penggugat) terhadap H. Baharuddin (Tergugat) dengan dalil bahwa terdapat 5 objek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari orang tuanya. Menurut Penggugat, sebagai ahli waris, dirinya berhak atas objek-objek tersebut.
Penggugat menuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai, menikmati, dan mempertahankan kelima objek sengketa tanpa adanya dasar hak yang sah.
Karena itu Penggugat mengajukan petitum agar pengadilan menyatakan bahwa kelima objek sengketa adalah harta peninggalan orang tuanya, menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, serta menyatakan batal segala surat-surat dan dokumen atas nama Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa.
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil. Alasannya adalah gugatan kurang pihak, terdapat pertentangan antara dalil-dalil dalam posita, gugatan kabur atau obscuur libel, serta surat kuasa yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai kuasa khusus.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Sengkang mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Pengadilan Tinggi Makassar pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Putusan Kasasi
Sependapat dengan Judex Facti bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas. Pertentangan mendasar terletak pada ketidakkonsistenan antara posita dan petitum.
Dalam posita gugatan, Penggugat menguraikan adanya beberapa pihak Tergugat yaitu Tergugat I, II, III, IV, dan V. Namun dalam petitum, tuntutan hanya ditujukan kepada satu orang Tergugat yaitu H. Baharuddin.
Karena adanya inkonsistensi dan pertentangan tersebut, gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kaidah Hukum
- Gugatan Kabur Jika Terjadi Pertentangan Antara Posita dan Petitum
Suatu gugatan dinyatakan kabur atau tidak jelas apabila uraian fakta dan dasar hukum dalam posita tidak bersesuaian dan bertentangan dengan tuntutan yang diajukan dalam petitum.- Inkonsistensi Subjek Pihak dalam Posita dan Petitum Menyebabkan Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Formil
Jika dalam posita disebutkan adanya beberapa pihak Tergugat, namun dalam petitum hanya ditujukan kepada satu pihak Tergugat, maka gugatan menjadi tidak jelas mengenai siapa yang sesungguhnya digugat sehingga tidak dapat diterima.- Syarat Formil Gugatan Harus Dipenuhi Agar Dapat Diperiksa Lebih Lanjut
Pengadilan wajib menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sejak awal, termasuk karena kabur, kurang pihak, atau tidak jelasnya subjek dan objek gugatan, tanpa perlu memeriksa pokok perkara.- Eksepsi Mengenai Gugatan Kabur Dapat Dikabulkan Jika Dalil Penggugat Saling Bertentangan
- Eksepsi yang menyatakan gugatan kabur beralasan hukum apabila dapat dibuktikan adanya kontradiksi internal dalam gugatan Penggugat yang menyebabkan hakim tidak dapat memahami dengan pasti apa yang dimohonkan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1732 K/Pdt/2023, tanggal 31 Juli 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036a8e732e6f69e03303830353530.html
Salam Pancasila,,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:

Post Comment