RAFAEL ALUN TRISAMBODO (MANTAN PEJABAT PEMERIKSA PAJAK) DIHUKUM PENJARA 14 TAHUN KARENA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG

Berita Terbaru

RAFAEL ALUN TRISAMBODO (MANTAN PEJABAT PEMERIKSA PAJAK) DIHUKUM PENJARA 14 TAHUN KARENA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG

Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 22 April 2026

Spasinews.com // Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bahwa Terdakwa menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan kewenangannya sebagai pemeriksa pajak dan tidak melaporkannya kepada KPK, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan dan menyamarkan asal-usul harta melalui berbagai aset dan pihak lain.

Pengadilan Negeri memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU, sehingga dijatuhi pidana penjara 14 tahun, denda sebesar Rp500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Pengadilan Negeri juga menetapkan perampasan terhadap aset-aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana untuk negara. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri secara substansial, baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan, dengan hanya melakukan penyesuaian pada amar terkait status sebagian barang bukti (antara yang dirampas untuk negara dan yang dikembalikan kepada pihak yang berhak).

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa sebagian aset, khususnya rumah tinggal dan sejumlah simpanan, merupakan hasil yang masih wajar dari penghasilan sah Terdakwa selama masa pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak seluruhnya dapat dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, tanggal 16 Juli 2024.

Sumber:
https://paralegal.id/putusan/putusan-mahkamah-agung-nomor-4101-k-pid-sus-2024/

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment