MENGGUNAKAN SURAT KUASA PALSU UNTUK MENGUBAH SIM CARD ORANG LAIN AGAR DAPAT MENGAKSES INTERNET BANKING DAN MENGAMBIL UANG MILIK ORANG LAIN, MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PEMALSUAN SURAT
Spasinews.com // Jakarta – Pencerahan Hukum Hari Ini,Selasa, 21 April 2026,Terdakwa bersama Vicky dan Rizal (diadili dalam berkas terpisah) merancang pembobolan rekening nasabah Bank Permata.
Pertama-tama, Terdakwa membeli data nasabah dari Muli yang ketika perkara ini diperiksa masih dicari oleh pihak kepolisian (DPO), seharga Rp500 ribu, termasuk data pribadi dan ATM milik nasabah.
Setelah mendapatkan data nasabah, Terdakwa menggunakan data nasabah atas nama Tjho Winarto (Korban). Dengan surat kuasa palsu, Terdakwa, Vicky, dan Rizal mengurus penggantian SIM card korban di Grapari Telkomsel.
Rizal berpura-pura sebagai penerima kuasa dan ia berhasil mendapatkan SIM card baru dengan identitas palsu.
Terdakwa kemudian menggunakan SIM card tersebut untuk mengakses internet banking Bank Permata milik Tjho Winarto, mengubah password, dan mentransfer dana Rp245 juta ke beberapa rekening.
Untuk menyamarkan aliran dana, uang tersebut ditarik tunai dan dibagikan di antara para pelaku.
Terdakwa memperoleh Rp160 juta, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli mobil Ford.
Korban menyadari pembobolan setelah menerima informasi dari Bank Permata mengenai transaksi mencurigakan.
Setelah melapor ke bank dan melihat surat kuasa palsu, ia mengonfirmasi tidak pernah memberikan kuasa kepada Rizal. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “pencucian uang dan pemalsuan surat” (Pasal 3 TPPU dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP j.o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Di tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Jakarta memberatkan hukuman pidana Terdakwa, yakni menjadi 8 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2795 K/PID.SUS/2016, tanggal 27 Februari 2017.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23c8c0104c841f2a27fa30db192a31c6.html.
Salam Pancasila
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment