Mendesak Pemerintah Dan Para Tergugat Membentuk TGPF. Turun ke TKP Segera Kembalikan Iptu Tomi Marbun Kepada Keluarga

Berita Terbaru

Mendesak Pemerintah Dan Para Tergugat Membentuk TGPF. Turun ke TKP Segera Kembalikan Iptu Tomi Marbun Kepada Keluarga

JAKARTA – Ketidakpastian nasib mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru yang kian memanas.

Tim Bantuan Hukum bersama keluarga resmi melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap pemerintah di PN Jakarta Pusat (12/4/2026).

Langkah hukum ekstrem ini diambil menyusul dugaan adanya “tabir gelap” dalam operasi pengejaran KKB di Distrik Moskona Barat yang terjadi pada Desember 2024 silam.

Kejanggalan di Balik Status “Gugur”

Meski Polri telah menetapkan Iptu Tomi Marbun gugur dalam tugas dan memberikan penghargaan anumerta, pihak keluarga secara tegas menolak narasi tersebut sebelum adanya transparansi total. Beberapa poin krusial yang menjadi landasan tuntutan pembentukanTim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen* meliputi:

  • Anomali Barang Bukti: Jika Iptu Tomi dinyatakan hanyut di arus sungai yang deras, keluarga mempertanyakan mengapa barang-barang pribadinya—seperti ponsel, rompi, hingga senjata api—bisa kembali ke tangan keluarga dalam kondisi utuh.
  • Kronologi yang Bergeser: Terdapat inkonsistensi keterangan saksi kunci. Narasi berubah dari “Keterangan awal yang di sampaikan oleh pihak kepolisian dari Wakapolres kepada istri Iptu tomi marbun bahwa speedboat yang di tumpangi oleh iptu Tomi marbun terbalik,selanjutnya
  • Keterangan dari Kapolres kepada istri Iptu tomi marbun speedboat bahwa iptu Tomi marbun tergelincir dari speedboat,dan selanjutnya Keterangan dari kasit Resmob iptu Tomi marbun menyeberang sungai kedalaman air nya selutut tiba2 hilang terhanyut.
  • Indikasi Tekanan Internal: Sebelum operasi maut tersebut, korban dilaporkan sempat mengeluh melalui komunikasi pribadi mengenai adanya tekanan berat dari atasan.

Desakan kepada Kapolri dan Pengawasan DPR

Kuasa hukum keluarga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak sekadar memberikan seremoni penghormatan, tetapi melakukan audit investigatif terhadap personel yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Kami tidak butuh status pahlawan jika itu digunakan untuk menutup-nutupi kebenaran. Kami butuh kepastian: Di mana Iptu Tomi? Jika gugur, di mana jasadnya? Jika hilang, apa penyebab sebenarnya?” ujar perwakilan Tim Bantuan Hukum Keluarga.

Komisi III DPR RI pun telah memberikan sinyal hijau dengan meminta Polri membentuk tim khusus di bawah pengawasan parlemen. Hal ini memperkuat sinyal bahwa penanganan kasus di Polda Papua Barat dianggap belum maksimal.

Analisis Tajam untuk Pengembangan Berita (Side Bar)

Untuk memperdalam berita ini ke depan, berikut adalah sudut pandang (angle) yang bisa Anda kejar:

  1. Sudut Pandang Prosedur (SOP): Mengapa tim operasi tidak melakukan sterilisasi area untuk Olah TKP? Apakah faktor “Zona Merah” sah secara hukum untuk menghentikan investigasi forensik pada hilangnya perwira polisi?
  2. Analisis Digital Forensik: Ponsel korban yang dikembalikan harus menjadi kunci. Apakah ada riwayat percakapan atau koordinasi terakhir yang dihapus sebelum diserahkan ke keluarga?
  3. Gugatan Citizen Lawsuit: Ini adalah poin unik. Jarang sekali keluarga polisi menggugat negara (Polri/Pemerintah) atas hilangnya anggota keluarga saat bertugas. Ini menunjukkan adanya distrust (ketidakpercayaan) yang sangat dalam terhadap proses internal Polri.

Share this content:

Post Comment